Mulai 28 Maret Akun Medsos Anak di Bawah Umur Dinonaktifkan

Adi Subchan - 06 March 2026

Pemerintah melalui Komdigi membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. (Foto: Ist/Ilustrasi)
Pemerintah melalui Komdigi membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. (Foto: Ist/Ilustrasi)

Pemerintah melalui Komdigi membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026.

Aktual Tangerang – Pemerintah resmi membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi).

Aturan tersebut menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Melalui regulasi itu, pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan aturan ini merupakan langkah konkret negara melindungi anak.

Ia menyebut kebijakan tersebut menunda akses akun anak pada platform digital berisiko tinggi.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS,” kata Meutya, Jumat (6/3/2026).

Baca Juga :  Akses Tol Jakarta-Tangerang KM 25 Beroperasi Pertengahan 2026

“Melalui aturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi,” sambungnya.

Implementasi kebijakan akan dimulai pada 28 Maret 2026.

Pada tahap awal, akun anak di bawah 16 tahun di platform tertentu akan dinonaktifkan sesuai ketentuan.

Platform yang masuk kategori berisiko tinggi mencakup sejumlah media sosial populer.

Beberapa di antaranya adalah YouTube, TikTok, Facebook, dan Instagram. Selain itu, kebijakan juga mencakup Threads, X, dan Bigo Live.

Layanan gim daring seperti Roblox juga termasuk dalam tahap awal penerapan kebijakan.

Meutya mengakui implementasi aturan ini membutuhkan penyesuaian dari berbagai pihak.

“Kami menyadari kebijakan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian masyarakat,” katanya.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Inflasi Kota Tangerang Naik 4,64 Persen

Namun pemerintah menilai langkah tersebut penting untuk melindungi anak di ruang digital.

Menurut Meutya, anak-anak menghadapi ancaman serius saat mengakses internet. Ancaman tersebut meliputi paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan daring.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak menghadapi tantangan digital sendirian,” ujarnya.

Ia menilai regulasi ini menunjukkan komitmen negara melindungi generasi muda di era teknologi.

“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan anak secara utuh,” kata Meutya.

Pemerintah berharap ruang digital Indonesia menjadi lebih aman dan sehat bagi generasi muda. ***

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini