Yustinus Prastowo mengapresiasi fatwa MUI tentang keadilan PBB yang dinilai mendukung perlindungan rakyat kecil dan pengendalian ketimpangan lahan.
Aktual Tangerang – Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI, Yustinus Prastowo, mengapresiasi fatwa MUI tentang keadilan dalam pungutan PBB.
Ia menilai fatwa tersebut menjadi pengingat penting mengenai fungsi sosial pajak.
“Fatwa MUI memberi landasan moral bahwa pajak harus dikelola adil,” ujar Prastowo, Senin (1/12/2025).
Ia mengatakan PBB berperan menjaga layanan publik serta keberlanjutan kota.
“PBB menopang layanan publik dan memastikan kota tetap inklusif,” lanjutnya.
Prastowo menyebut prinsip keadilan pajak yang disampaikan MUI telah diakomodasi pemerintah.
Ia menjelaskan PBB diatur dalam UU PBB dan UU HKPD Tahun 2022. PBB dikenakan atas bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan.
Menurut Prastowo, perlindungan masyarakat kecil menjadi bagian utama implementasi PBB.
“Perlindungan rakyat kecil konsisten diberikan melalui tarif fleksibel dan fasilitas keringanan,” ucapnya.
Ia menyebut NJOP tidak kena pajak juga melindungi kelompok rentan.
Prastowo mencontohkan kebijakan PBB di Jakarta yang mengadopsi prinsip keadilan. “Rumah dengan NJOP di bawah Rp1 miliar bebas PBB untuk kepemilikan pertama,” jelasnya.
Ia mengatakan kepemilikan rumah kedua mendapat diskon PBB hingga 50 persen. Apartemen dengan NJOP Rp650 juta juga bebas PBB di Jakarta.
DKI memberikan keringanan bagi warga berpenghasilan rendah dan pensiunan.
Keringanan juga diberikan untuk keadaan kahar serta lembaga pendidikan yayasan.
Prastowo menyoroti PBB sebagai instrumen pengendalian ketimpangan lahan. Katanya, pajak perolehan tanah hanya dikenakan saat transaksi awal. “Warisan tanah tidak terkena pajak perolehan,” katanya.
Menurutnya, NJOP meningkat karena pembangunan kota dan perbaikan infrastruktur.
“Kenaikan NJOP bukan semata hasil usaha pemilik,” ujarnya.
Ia menyebut kenaikan nilai lahan tanpa pajak dapat memperlebar ketimpangan. “Tanpa PBB, kepemilikan lahan dikuasai kelompok berpenghasilan tinggi,” ucapnya.
PBB berfungsi menjaga akses hunian bagi masyarakat kurang mampu.
“PBB mengendalikan kepemilikan lahan agar distribusinya lebih proporsional,” katanya.
Penulis: Iskandar Noer








Leave a Reply