Tumpukan sampah yang berserakan di Kota Tangerang Selatan sudah bisa masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Serpong
Aktual Tangerang – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihaknya meminta agar sampah bisa kembali masuk ke TPA Cipeucang, Serpong, Tangerang Selatan.
Tempat pembuangan akhir Cipeucang itu mendapatkan sanksi hukuman sampai Bulan Juni 2026. Adapun sanksi Kementerian Lingkungan Hidup agar melakukan pembenahan dan penutupan selama 180 hari.
“(Sampah) sudah bisa masuk Cipeucang. Kami minta segera bisa masuk. Ini saya awasi,” ujar Hanif Faisol Nurofiq.
Menteri Hanif pun telah berkoordinasi dengan Wakil Ketua DPRD Tangerang Selatan untuk segera turun ke lapangan dan mendorong proses pemilahan sampah lebih intensif.
Kemudian juga dengan pihak Pekerjaan Umum menyiapkan lubang biopori. “Semua bergerak di bawah komando pak Sekda harus bergerak ke lapangan,” ujarnya.
“Momentum ini pembelajaran serius jangan main-main dengan sampah,” ujarnya.
Cipeucang Dalam Penataan
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie bicara soal kondisi TPA Cipeucang terbaru. Hal ini diutarakan saat Bang Ben, sapaan akrab Benyamin Davnie menjawab pertanyaan wartawan soal situasi sampah berserakan di trotoar jalan dan titik tertentu.
Benyamin Davnie menjelaskan kondisi TPA Cipeucang, Serpong dalam penataan. Yakni penataan terasering dan dewatering.
Lokasi longsor sampah ke kali Cirompong, pun sudah ditangani. “Kali sedang diturap dan selesai bulan ini,” ujarnya.








Leave a Reply