Simak jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangsel hari ini 15 April 2026.
Aktual Tangerang – Layanan SIM Keliling tersedia di wilayah Tangerang Raya, Rabu (15/4/2026). Layanan ini melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Pengendara wajib memiliki SIM sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. SIM merupakan bukti legalitas dan kompetensi mengemudi yang diterbitkan kepolisian.
Pemohon harus memenuhi syarat administrasi, kesehatan, dan kemampuan berkendara.
Masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan. SIM yang sudah kedaluwarsa wajib dibuat baru, bukan diperpanjang.
Berikut lokasi dan jadwal layanan SIM Keliling:
Kabupaten Tangerang
Layanan digelar di Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra. Jam operasional pukul 07.00–13.00 WIB.
Kota Tangerang
Layanan tersedia di Pasar Laris Taman Cibodas dan Pos Pinang mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
Kota Tangerang Selatan
Layanan digelar di Bintaro Plaza mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, dan buka kembali pada pukul 15 00 WIB-16.30 WIB, sedangkan ITC BSD dibuka pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
Layanan tersedia setiap hari, termasuk Minggu. Masyarakat diimbau segera memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Pemohon wajib membawa dokumen berikut:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs resmi kepolisian.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM
- Menyiapkan surat kesehatan dan psikologi terlebih dahulu
- Melakukan pembayaran dan mengambil formulir di loket
- Mengambil nomor antrean
- Formulir diisi dan diserahkan kepada petugas
- Menjalani perekaman sidik jari, foto, dan tanda tangan
- Menunggu hingga SIM selesai dicetak. ***








Leave a Reply