Polisi menetapkan lelaki beristri sebagai tersangka pembunuhan perempuan di Pasar Kemis. Kematian korban diduga direkayasa seperti bunuh diri.
Aktual Tangerang – Polisi mengungkap dugaan pembunuhan perempuan berinisial R (29) di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Kematian R sempat diduga sebagai bunuh diri setelah ditemukan tergantung di rumah kontrakannya.
Namun, hasil penyelidikan Polresta Tangerang mengungkap dugaan pembunuhan yang melibatkan kekasih korban.
Polisi menetapkan pria berinisial A (30) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik menduga A menghabisi nyawa R, kemudian merekayasa kondisi tempat kejadian perkara (TKP).
Rekayasa tersebut diduga dilakukan untuk membuat kematian R terlihat seperti bunuh diri.
Kasus itu mulai terungkap setelah polisi melakukan olah TKP pada 19 Mei 2026.
Petugas menemukan sejumlah kejanggalan pada posisi tubuh korban yang ditemukan dalam kondisi tergantung.
Salah satu kejanggalan terlihat dari posisi telapak kaki R yang masih menyentuh lantai.
“Selanjutnya petugas mengumpulkan barang bukti yang ada di TKP dan mengevakuasi korban ke RSUD Balaraja guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada, Senin (10/8/2026).
Polisi kemudian memperdalam penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan rekaman kamera pengawas. Penyidik juga memeriksa berbagai barang bukti yang ditemukan di rumah kontrakan korban.
Dari telepon genggam R, polisi menemukan komunikasi antara korban dan A. Keduanya diketahui sempat bertemu di sebuah minimarket kawasan Bitung, Kecamatan Curug.
Pertemuan tersebut terjadi pada 17 Mei 2026, sehari sebelum korban diduga dibunuh. Petunjuk itu kemudian mengarahkan penyidik kepada A sebagai orang yang diduga terlibat.
Pada 1 Agustus 2026, polisi memeriksa A dan mencocokkan riwayat lokasinya. Riwayat lokasi tersebut terdapat pada aplikasi Google Maps di telepon genggam A.
“Setelah mengecek linimasa Google Maps milik pelaku untuk membuktikan komunikasi tersebut dan benar setelah mendalami ada bukti chat antara korban berinisial R dan pelaku,” kata Indra.
Motif Diduga Berkaitan Hubungan Asmara
Dari rangkaian pemeriksaan, polisi menduga motif pembunuhan berkaitan dengan hubungan asmara keduanya.
Menurut penyidik, R meminta A untuk menikahinya. Namun, permintaan tersebut ditolak karena A diketahui telah memiliki keluarga.
“Korban juga sering kali mengganggu atau meneror keluarga pelaku dan akhirnya pelaku nekat membunuh korban,” jelasnya.
Pembunuhan tersebut diduga terjadi pada 18 Mei 2026 di rumah kontrakan R. Lokasinya berada di Kampung Pangodokan Kidul, Kelurahan Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis.
Polisi menduga A mencekik leher R hingga korban kehilangan kesadaran dan meninggal dunia. Setelah itu, A diduga mengubah kondisi TKP agar kematian korban terlihat seperti bunuh diri.
“Setelah kejadian, pelaku mengambil KTP, SIM , STNK dan ATM dan plat nomor sepeda motor milik korban,” tuturnya.
Setelah meninggalkan kontrakan, A kemudian menuju kawasan aliran Sungai Cisadane. Lokasi tersebut berada di Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Sejumlah barang milik korban yang dibawa tersangka diduga dibuang ke sungai tersebut.
Ditemukan Tanda Kekerasan pada Jenazah
Kecurigaan polisi semakin diperkuat oleh hasil pemeriksaan luar jenazah R.
Petugas menemukan sejumlah tanda kekerasan pada tubuh korban. Temuan tersebut berupa memar pada pelipis dan pipi kanan korban.
Selain itu, terdapat luka lecet tekan pada bagian leher korban.
Dalam perkara tersebut, A telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Tangerang. Polisi menjerat A dengan Pasal 458 dan atau Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Dengan ancaman Pidana Mati atau Pidana Penjara Seumur Hidup atau Selama Waktu Tertentu, paling lama 25 tahun,” ucap Indra. (*)








Leave a Reply