KLH Gugat Perusahaan yang Cemari Sungai Cisadane

Adi Subchan - 14 February 2026

Kebakaran gudang kimia di Tangsel diduga mencemari sungai. Warga Kabupaten Tangerang memunguti ikan meski belum ada hasil uji laboratorium. (Foto: Tribun Banten)
Kebakaran gudang kimia di Tangsel diduga mencemari sungai. Warga Kabupaten Tangerang memunguti ikan meski belum ada hasil uji laboratorium. (Foto: Tribun Banten)

Selain gugatan perdata, KLH menempuh penegakan hukum pidana. Penyebab pencemaran Sungai Cisadane masih dalam penyelidikan Polres Tangsel.

Aktual Tangerang – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan menggugat perusahaan terkait dugaan pencemaran sungai Cisadane akibat kebakaran gudang kimia.

Gugatan diajukan melalui jalur perdata, selain proses pidana yang tengah ditangani kepolisian.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan langkah hukum perdata merujuk pada aturan yang berlaku.

“Dari sisi perdata, kita ambil sesuai Pasal 87 dan 90 UU Nomor 32 Tahun 2009,” ujar Hanif di Setu, Jumat.

Menurut Hanif, proses gugatan diperkirakan panjang karena wilayah terdampak pencemaran cukup luas.

Air tercemar mengalir dari Sungai Jaletreng hingga Sungai Cisadane dan Teluk Naga.

“Air ini mengalir dari Sungai Jaletreng sampai Cisadane sekitar sembilan kilometer,” jelas Hanif.

Baca Juga :  Damkar Bekali Warga Pondok Benda Tangani Kebakaran Sejak Dini

“Cisadane hingga Teluk Naga juga terpapar puluhan kilometer akibat insiden ini,” tambahnya.

Selain gugatan perdata, KLH dan kepolisian menempuh penegakan hukum pidana. Penyebab pencemaran masih dalam penyelidikan Polres Tangerang Selatan.

KLH juga akan menjatuhkan sanksi administratif kepada pengelola kawasan serta tenant yang diduga bertanggung jawab. Salah satunya berupa audit lingkungan secara menyeluruh dan presisi.

“Kami perintahkan pengelola kawasan melakukan audit lingkungan untuk menentukan langkah-langkah yang diperlukan,” tutur Hanif.

Kebakaran gudang pestisida terjadi di Taman Tekno, Setu, Tangerang Selatan, Senin (9/2/2026) pukul 04.30 WIB.

Gudang satu lantai milik PT Biotek Saranatama menyimpan pestisida cair dan bubuk sekitar 15–20 ton.

Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya menduga kebakaran akibat korsleting listrik atau hubungan arus pendek.

Baca Juga :  Diduga Tercemar, Jangan Sentuh Sungai Cisadane!

Api pertama kali diketahui petugas keamanan Rehan yang melihat kepulan asap tebal dari gudang. Peristiwa dilaporkan ke komandan regu keamanan, lalu diteruskan ke Dinas Pemadam Kebakaran Tangerang Selatan.

Sebanyak 15 unit mobil pemadam dan 75 personel dikerahkan, tiba pukul 05.30 WIB untuk pemadaman. Tidak ada korban jiwa akibat kebakaran tersebut. Polisi telah melakukan olah TKP serta memeriksa lima saksi.

Proses identifikasi penyebab kebakaran juga dilakukan tim Inafis Polres Tangerang Selatan. ***

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini