Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan Ketua PKBM Indonesia Negeriku sebagai tersangka dugaan korupsi dana BOP. Kerugian negara lebih Rp2 miliar.
Aktual Tangerang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan Ketua PKBM Indonesia Negeriku sebagai tersangka.
Tersangka berinisial KG atau Kidon Ginting (58). Ia ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan.
Dugaan korupsi tersebut terjadi pada periode 2023 hingga 2025. Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sementara diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Usai menjalani pemeriksaan, Kidon langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan saat digiring menuju mobil tahanan.
Kidon sempat menyampaikan pernyataan kepada wartawan sebelum masuk ke mobil tahanan. Ia mengklaim PKBM yang dipimpinnya telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat.
“Saya sebagai ketua PKBM sudah banyak membantu negara, tapi lihat saya sekarang. Saya jadi tersangka seperti ini. Saya sudah banyak membantu anak-anak,” ujar Kidon.
Kidon juga mengaku bangga telah berkontribusi melalui PKBM Indonesia Negeriku.
“Saya bangga menjadi orang Indonesia yang banyak membantu negara,” katanya.
Kejari Temukan Dua Alat Bukti
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo mengatakan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti.
Penyidik juga telah mengumpulkan keterangan saksi dan ahli dalam perkara tersebut.
“Pada hari ini kami telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial KG,” kata Wahyudi.
Tersangka ditetapkan dalam dugaan korupsi dana BOP Kesetaraan di PKBM Indonesia Negeriku.
Wahyudi menyebut penyidik masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain.
Penyidik juga telah memeriksa sekitar 150 saksi dalam perkara tersebut. Para saksi berasal dari kalangan siswa hingga struktur organisasi PKBM Indonesia Negeriku.
Dugaan Siswa Fiktif
Wahyudi mengungkap dugaan penggunaan data siswa fiktif dalam perkara tersebut. Data tersebut diduga tidak sesuai dengan anggaran yang diberikan pemerintah.
“Ada beberapa siswa yang fiktif, yang tidak sesuai dengan anggaran,” jelas Wahyudi.
PKBM Indonesia Negeriku berada di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang. Kidon disebut bertanggung jawab terhadap tata kelola pembelajaran selama periode 2023-2025.
Penyidik masih mendalami jumlah siswa yang diduga tercatat secara fiktif. Jumlah tersebut belum diungkap karena masih menjadi materi penyidikan.
Penyidik juga mendalami dugaan aliran dana dalam perkara tersebut. Kemungkinan keterlibatan pihak lain juga masih ditelusuri penyidik.
Kerugian Negara Masih Menunggu Audit
Kejari Kabupaten Tangerang menyebut kerugian negara sementara lebih dari Rp2 miliar. Namun, jumlah tersebut belum menjadi angka final dalam perkara.
Kejaksaan masih menunggu hasil audit untuk memastikan nilai kerugian negara.
“Kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2 miliar lebih. Untuk pastinya nanti hasil audit auditor untuk perhitungan kerugian negara,” kata Wahyudi.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 603 dan 604 KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman pidana maksimal dalam perkara tersebut mencapai 20 tahun penjara. (*)








Leave a Reply