Kemnaker Temukan 583 TKA Ilegal di Banten

Adi Subchan - 22 November 2025

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut 583 TKA dipekerjakan di dua pabrik manufaktur di Banten tanpa izin RPTKA dari pemerintah. (Foto: Istimewa)
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut 583 TKA dipekerjakan di dua pabrik manufaktur di Banten tanpa izin RPTKA dari pemerintah. (Foto: Istimewa)

Kemnaker menemukan 583 TKA ilegal di dua pabrik Banten yang bekerja tanpa RPTKA. Perusahaan didenda Rp588 juta, sementara kanal Lapor Menaker mencatat 18 kasus TKA ilegal dalam empat bulan terakhir.

Aktual Tangerang – Kemnaker mengungkap temuan 583 tenaga kerja asinng (TKA) ilegal di dua pabrik manufaktur di Banten.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut perusahaan mempekerjakan ratusan TKA tanpa izin RPTKA dari pemerintah.

“Ditemukan 583 TKA bekerja tanpa pengesahan RPTKA,” kata Menteri Menaker Yassierli di Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Kasus tersebut terungkap berawal dari laporan masyarakat yang masuk di kanal ‘Lapor Menaker’.

Pengawas Ketenagakerjaan pusat dan daerah langsung menindaklanjuti laporan itu. Tim kemudian memeriksa aktivitas produksi di dua pabrik terkait.

Setelah pemeriksaan, pengawas menerbitkan nota pemeriksaan kepada perusahaan. Perusahaan diminta menghentikan aktivitas seluruh TKA ilegal yang bekerja.

Baca Juga :  Libur Nataru, Naik Kapal Ferry Diskon 19 Persen

Para TKA juga dilarang bekerja sampai izin resmi dipenuhi perusahaan. Kemnaker juga menjatuhkan denda administratif kepada kedua perusahaan.

“Total denda yang harus dibayarkan perusahaan mencapai Rp588 juta,” jelas Yassierli.

Dia mematikan tindakan tegas akan terus diberikan pada pelanggar aturan. Yassierli menyebut kasus ini hanya satu dari berbagai laporan masyarakat.

Dalam empat bulan, Kemnaker menangani 18 kasus TKA ilegal. Total denda dari 18 kasus itu lebih dari Rp7 miliar.

Sebagai informasi, kanal Lapor Menaker beroperasi sejak 12 November 2025. Platform ini telah menerima 883 aduan hingga Jumat kemarin.

Sebanyak 814 aduan dinilai relevan dan ditindaklanjuti pengawas. Jenis pelanggaran terbanyak terkait norma hubungan kerja. Pengupahan menjadi pelanggaran terbanyak kedua.

“Data ini menunjukkan situasi nyata ketenagakerjaan di lapangan,” kata Yassierli.

Baca Juga :  BRIN Peringatkan Ancaman Bencana Hidrometeorologi di Kota Tangsel

Ia menyebut Kemnaker telah menyusun taktik pemantauan dua bulan terakhir.

Kemnaker menegaskan komitmen memperkuat pengawasan seluruh perusahaan.

Yassierli menekankan izin TKA wajib dipenuhi setiap perusahaan.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini