Untuk diketahui, Indonesia dan AS telah menyepakati kerja sama perdagangan, termasuk dalam sektor energi. Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia mendapatkan tarif bea masuk yang lebih rendah, dari sebelumnya 32% menjadi 19%, dengan komitmen impor komoditas energi dari AS senilai USD10-15 miliar.
Tak Sejalan dengan UU Migas dan Permendag
Direktur Utama PT Petrogas Jatim Utama Cendana (PJUC) Hadi Ismoyo menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 21 Tahun 2019.
“Bisnis hilir migas di Indonesia menganut sistem terbuka. Semua badan usaha yang memenuhi syarat seharusnya berhak mengimpor BBM secara langsung. Kebijakan satu pintu melalui Pertamina tidak sejalan dengan semangat liberalisasi yang diatur dalam UU Migas dan Permendag,” kata Hadi, Selasa (16/9).
Hadi menambahkan, meski kuota impor BBM memang ditentukan oleh pemerintah, namun pembatasan jalur impor hanya melalui Pertamina dianggap menyalahi prinsip keadilan usaha dan dapat mengganggu kelangsungan pasokan di SPBU swasta.
Menurutnya, pemerintah seharusnya tetap memberi ruang bagi badan usaha hilir untuk mengimpor BBM sendiri sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca juga:
-
Musim Hujan Tiba, Banten Waspadai Banjir dan Tsunami
-
Warga Tangerang Unggah Video Dugaan Bensin Oplosan, Pertamina Klarifikasi
Dampak bagi Iklim Investasi
Lebih lanjut, Hadi menekankan bahwa inkonsistensi regulasi seperti ini bisa merusak iklim investasi, terutama karena industri migas merupakan sektor yang padat modal dan bergantung pada stabilitas kebijakan.
“Baik sektor hulu maupun hilir migas memerlukan sinergi global. Jika aturan berubah-ubah, investor bisa kehilangan kepercayaan,” ujarnya.
Sementara itu, pakar energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai bahwa kebijakan impor BBM satu pintu menunjukkan upaya pemerintah mengembalikan tata kelola migas ke arah sistem yang teregulasi, bertolak belakang dengan prinsip liberalisasi yang telah berjalan selama dua dekade terakhir.








Leave a Reply