Asosiasi PIHK memperingatkan risiko gagal berangkat Haji Khusus 2026 akibat sistem pelunasan dan pencairan PK.
Aktual Tangerang – Penyelenggaraan Haji Khusus 2026 berisiko gagal berangkat akibat ketidaksiapan sistem pelunasan jamaah.
Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menilai kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan bagi keberangkatan jamaah.
“Hingga kini, kepastian jumlah jamaah belum jelas karena sisa kuota dan waktu pelunasan sangat terbatas,” kata Asosiasi PIHK, Jumat (2/1/202).
Asosiasi menyebut timeline operasional Arab Saudi bersifat ketat dan tidak dapat mengalami penundaan.
Seluruh dana setoran jamaah sebesar USD8 ribu masih berada di rekening BPKH. Kondisi tersebut membuat PIHK kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi.
Asosiasi PIHK menjelaskan batas akhir pembayaran layanan Armuza jatuh pada 4 Januari 2026.
“Sementara pembayaran kontrak akomodasi dan transportasi harus selesai paling lambat 20 Januari 2026,” jelasnya.
Sementara, batas akhir penyelesaian seluruh kontrak layanan ditetapkan pada 1 Februari 2026.
Asosiasi menegaskan keterlambatan kontrak akan menghambat sistem Masar Nusuk.
Akibatnya, visa haji tidak dapat diterbitkan dan keberangkatan jamaah dipastikan gagal.
Otoritas Haji Arab Saudi telah mengumumkan timeline operasional sejak 8 Juni 2025. Sedangkan proses pelunasan Haji Khusus baru dimulai 25 November 2025.
Asosiasi menilai mekanisme PK melalui Siskopatuh belum sinkron dengan kebutuhan operasional PIHK. Kondisi ini menimbulkan tekanan likuiditas dan risiko layanan jamaah.
Asosiasi mengingatkan potensi kuota tidak terpakai sangat besar. Situasi tersebut dinilai menjadi preseden buruk bagi tata kelola haji nasional.
Selama ini, kuota Haji Khusus selalu terserap penuh setiap tahun. Ironisnya, ratusan ribu calon jamaah masih menunggu antrean Haji Khusus.
Asosiasi PIHK meminta percepatan dan penyederhanaan pencairan PK pascapelunasan. Selain itu, dialog teknis darurat dinilai perlu segera dilakukan.
“Ini demi perlindungan jamaah dan menjaga kredibilitas penyelenggaraan haji nasional,” tegas Asosiasi PIHK.
Sebagai informasi, Kementerian Haji dan Umrah RI terbentuk setelah pengesahan UU Nomor 14 Tahun 2025. Dan, pelantikan menterinya dilakukan pada 8 Oktober 2025.









Leave a Reply