Jadwal SIM Keliling Tangerang, Sabtu 10 Januari 2026

Adi Subchan - 10 January 2026

Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangsel, Rabu 13 Mei 2026. (Foto: TMC Polda Metro Jaya)
Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangsel, Rabu 13 Mei 2026. (Foto: TMC Polda Metro Jaya)

Daftar lokasi SIM Keliling di Tangerang Raya, 7 Januari 2026 lengkap dengan syarat, biaya, dan alur perpanjangan SIM sesuai ketentuan Polri.

Aktual Tangerang – Daftar lokasi SIM Keliling di Tangerang Raya Sabtu, 10 Januari 2026 lengkap dengan syarat, biaya, dan alur perpanjangan SIM sesuai ketentuan Polri.

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM disarankan mendatangi layanan SIM Keliling.

Di wilayah Tangerang, layanan SIM Keliling tersedia di beberapa lokasi. Pemilik SIM yang melewati masa berlaku wajib mengajukan pembuatan SIM baru.

Berikut lokasi layanan SIM Keliling Polri di Tangerang Raya:

Tangerang Selatan

  • Pamulang Square pukul 08.00-11.00 WIB dan pukul 14. 00-16.00 WIB
  • ITC BSD pukul 08.00 WIB-11.00 WIB

Kota Tangerang

  • Samping MItra 10 Pasar Baru pukul pukul 08.00-11.00 WIB
  • Burger King Larangan Ciledug pukul 08.00-11.00 WIB

Kabupaten Tangerang

  • Pospol Telaga Bestari pukul 07.00-13.00 WIB
  • Pasar Puri Samsat Pasar Kemis pukul 07.00-13.00 WIB
Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Tangerang Raya Hari Ini, Sabtu 10 Januari 2026

Masyarakat diminta memeriksa persyaratan sebelum mendatangi layanan SIM Keliling. Persyaratan yang wajib dibawa antara lain:

  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama
  • Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. Berikut besaran jumlahnya:

  • SIM A Rp80.000
  • SIM B I Rp80.000
  • SIM B II Rp80.000
  • SIM C Rp75.000

Alur Perpanjangan SIM

  • Pemohon menyiapkan surat keterangan sehat dan psikologi
  • Pemohon menuju loket untuk pembayaran administrasi dan pengambilan formulir
  • Pemohon mengambil nomor antrean
  • Pemohon mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas
  • Petugas melakukan entri data pemohon
  • Pemohon melakukan identifikasi berupa sidik jari, foto, dan tanda tangan
  • Pemohon menunggu proses penerbitan SIM.
Baca Juga :  100.753 Pelajar di Tangerang Rasakan Manfaat MBG

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini