Layanan SIM Keliling Tangerang Raya kembali hadir Senin 18 Mei 2026. Simak lokasi, jadwal, syarat, dan biaya perpanjangan SIM terbaru.
Aktual Tangerang – Layanan SIM Keliling di wilayah Tangerang Raya pada Senin (18/5/2026). Layanan ini melayani perpanjangan SIM A dan SIM C bagi masyarakat.
Warga dapat memanfaatkan layanan di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Pengendara diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
SIM menjadi bukti legalitas dan kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Masa berlaku SIM berlangsung selama lima tahun sejak tanggal penerbitan. Pemilik SIM yang melewati masa berlaku wajib membuat SIM baru.
Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di Tangerang Raya.
Kabupaten Tangerang
Layanan berlangsung di Lobby Timur Mal Ciputra. Lokasi lainnya berada di Pos Polisi Kutabumi. Pelayanan dibuka pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Kota Tangerang
Layanan tersedia di Plaza Shinta Mal Karawaci. Lokasi lainnya berada di Halaman Masjid Al Madinah CBD Ciledug. Pelayanan berlangsung pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Kota Tangerang Selatan
Layanan tersedia di Pamulang Square mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB. Lokasi lainnya berada di ITC BSD pada jam yang sama.
Pelayanan di ITC BSD kembali dibuka pukul 15.00 WIB hingga 16.30 WIB.
Masyarakat wajib membawa sejumlah dokumen sebelum melakukan perpanjangan SIM.
Dokumen pertama berupa surat keterangan sehat. Pemohon juga wajib membawa surat keterangan psikologi.
Selain itu, pemohon membawa fotokopi e-KTP dan SIM lama.
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, berikut biaya perpanjangan SIM:
- SIM A Rp80.000
- SIM B I Rp80.000
- SIM B II Rp80.000
- SIM C Rp75.000
Alur perpanjangan SIM Keliling.
Pemohon melengkapi surat sehat dan surat psikologi terlebih dahulu.
Selanjutnya, pemohon melakukan pembayaran administrasi di loket pelayanan.
Petugas kemudian memberikan formulir dan nomor antrean. Pemohon wajib mengisi formulir sebelum menyerahkan kepada petugas.
Tahap berikutnya meliputi sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Pemohon kemudian menunggu proses pencetakan SIM selesai. ***








Leave a Reply