Jadwal SIM Keliling Tangerang Raya Rabu 20 Mei 2026

Adi Subchan - 20 May 2026

Simak jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangsel, Rabu 20 Mei 2026. (Foto: Dok TMC Polda Metro Jaya/Ilustrasi)
Simak jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangsel, Rabu 20 Mei 2026. (Foto: Dok TMC Polda Metro Jaya/Ilustrasi)

Simak jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangsel, Rabu 20 Mei 2026.

Aktual Tangerang – Warga Tangerang Raya dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, Rabu (20/5/2026).

Layanan ini disediakan kepolisian di sejumlah titik Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki pengendara sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

SIM menjadi bukti legalitas dan kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Perpanjangan SIM dilakukan setiap lima tahun sejak tanggal penerbitan. Pemilik SIM yang melewati masa berlaku wajib membuat SIM baru.

Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling di Tangerang Raya:

Kabupaten Tangerang

Layanan tersedia di Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra. Operasional pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini, Rabu 20 Mei 2026

Kota Tangerang

Layanan SIM Keliling berada di Pasar Laris Taman Cibodas dan Pos Pinang. Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB.

Kota Tangerang Selatan

Layanan tersedia di Bintaro Plaza dan ITC BSD. Pelayanan dibuka pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB. Dan, kembali dibuka pukul 15.00 WIB sampai 16.30 WIB.

Sementara ITC BSD melayani pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Berikut syarat perpanjangan SIM yang wajib dibawa pemohon:

  1. Surat keterangan sehat.
  2. Surat keterangan psikologi.
  3. Fotokopi e-KTP.
  4. Membawa SIM lama.

Biaya perpanjangan SIM mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Berikut rincian biayanya:

  1. SIM A sebesar Rp80 ribu.
  2. SIM B I sebesar Rp80 ribu.
  3. SIM B II sebesar Rp80 ribu.
  4. SIM C sebesar Rp75 ribu.

Berikut alur perpanjangan SIM:

  1. Pemohon melengkapi surat sehat dan psikologi.
  2. Pemohon melakukan pembayaran administrasi.
  3. Pemohon mengambil nomor antrean.
  4. Pemohon mengisi formulir perpanjangan SIM.
  5. Petugas melakukan entri data pemohon.
  6. Pemohon menjalani sidik jari dan foto.
  7. Pemohon menunggu proses penerbitan SIM. (*)
Baca Juga :  Samsat Cikokol Razia Penunggak Pajak di Jalanan

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini