Cek jadwal dan lokasi SIM Keliling Tangerang Raya, Rabu 19 Agustus 2026. Simak syarat, biaya, dan alur perpanjangan SIM.
Aktual Tangerang – Warga Tangerang Raya dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling untuk memperpanjang SIM A dan SIM C.
Layanan tersebut tersedia di sejumlah lokasi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.
Pelayanan SIM Keliling berlangsung pada Rabu (19/8/2026) dengan jadwal dan lokasi berbeda.
Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki setiap pengendara sesuai ketentuan perundang-undangan.
SIM menjadi bukti legalitas sekaligus kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Masa berlaku SIM mencapai lima tahun sejak tanggal penerbitan. Pemilik SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan penerbitan SIM baru.
Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Tangerang Raya:
Kabupaten Tangerang
Layanan SIM Keliling tersedia di The Hervest Citra Raya, Bundaran 4. Pelayanan juga tersedia di Pospol Kutabumi. Kedua lokasi tersebut melayani pemohon mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.
Kota Tangerang
Layanan SIM Keliling tersedia di Pasar Modern Graha Raya Pinang. Pelayanan juga dibuka di Plaza Shinta Mal Karawaci. Kedua lokasi tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Tangerang Selatan
Layanan SIM Keliling tersedia di Pamulang Square mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Pelayanan di lokasi tersebut kembali dibuka pukul 15.00 hingga 16.30 WIB. Sementara itu, layanan SIM Keliling di ITC BSD berlangsung pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Syarat Perpanjangan SIM
Pemohon wajib membawa sejumlah dokumen dan memenuhi persyaratan sebelum mengajukan perpanjangan.
Berikut persyaratan yang harus disiapkan:
- Surat keterangan sehat.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016.
Berikut rincian biaya penerbitan perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp80.000.
- SIM B I: Rp80.000.
- SIM B II: Rp80.000.
- SIM C: Rp75.000.
Biaya tersebut merupakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) penerbitan SIM.
Alur Perpanjangan SIM
Pemohon perlu mengikuti sejumlah tahapan saat mengurus perpanjangan SIM.
Berikut alur pelayanan yang harus dilalui:
- Melengkapi surat keterangan sehat dan psikologi.
- Melakukan pembayaran administrasi.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir perpanjangan SIM.
- Menunggu proses entri data oleh petugas.
- Melakukan pengambilan sidik jari dan foto.
- Menunggu proses penerbitan SIM.
Pemohon disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Layanan SIM Keliling umumnya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Pemohon dengan SIM yang telah kedaluwarsa perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru. (*)








Leave a Reply