Daftar lokasi SIM Keliling di Tangerang Raya, 7 Januari 2026 lengkap dengan syarat, biaya, dan alur perpanjangan SIM sesuai ketentuan Polri.
Aktual Tangerang – Daftar lokasi SIM Keliling di Tangerang Raya setiap pekan lengkap dengan syarat, biaya, dan alur perpanjangan SIM sesuai ketentuan Polri.
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM disarankan mendatangi layanan SIM Keliling.
Di wilayah Tangerang, layanan SIM Keliling tersedia di beberapa lokasi. Pemilik SIM yang melewati masa berlaku wajib mengajukan pembuatan SIM baru.
Berikut lokasi layanan SIM Keliling Polri di Tangerang Raya:
Tangerang Selatan
- Bintaro Plaza pukul 08.00-13.00 WIB dan pada pukul 15.00-16.30 WIB
- ITC BSD pukul 08.00-13.00 WIB
Kota Tangerang
- Pasar Laris Taman Cibodas pukul 08.00-13.00 WIB
- Pos Pinang pukul 08.00-13.00 WIB
Kabupaten Tangerang
- Pospol Telaga Bestari pukul 07.00-13.00 WIB
- Lobby Timur Mal Ciputra pukul 07.00-13.00 WIB
Masyarakat diminta memeriksa persyaratan sebelum mendatangi layanan SIM Keliling. Persyaratan yang wajib dibawa antara lain:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. Berikut besaran jumlahnya:
- SIM A Rp80.000
- SIM B I Rp80.000
- SIM B II Rp80.000
- SIM C Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM
- Pemohon menyiapkan surat keterangan sehat dan psikologi
- Pemohon menuju loket untuk pembayaran administrasi dan pengambilan formulir
- Pemohon mengambil nomor antrean
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas
- Petugas melakukan entri data pemohon
- Pemohon melakukan identifikasi berupa sidik jari, foto, dan tanda tangan
- Pemohon menunggu proses penerbitan SIM.








Leave a Reply