Jadwal SIM Keliling Tangerang, Jumat 14 Agustus 2026

Adi Subchan - 14 August 2026

FOTO: Chatgpt/Aktual Tangerang/Ilustrasi
FOTO: Chatgpt/Aktual Tangerang/Ilustrasi

Simak jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangsel, Jumat 14 Agustus 2026.

Aktual Tangerang – Warga Tangerang Raya dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, Jumat (14/8/2026).

Layanan ini disediakan kepolisian di sejumlah titik Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki pengendara sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

SIM menjadi bukti legalitas dan kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Perpanjangan SIM dilakukan setiap lima tahun sejak tanggal penerbitan. Pemilik SIM yang melewati masa berlaku wajib membuat SIM baru.

Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling di Tangerang Raya:

Baca Juga :  Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Konser Orchestra Experience di BSD ICE

Kabupaten Tangerang

Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari dan Mitra 10 Bitung Jaya mulai pukul 07.00 WIB-13.00 WIB.

Kota Tangerang

Layanan dilaksanakan di Metropolis Mal Town Square dan Pasar Laris Taman Cibodas mulai pukul 08.00 WIB-11.00 WIB.

Kota Tangerang Selatan

Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pamulang Square mulai pukul 08.00 WIB-11.00 WIB, dan buka kembali pada pukul 15 00 WIB-16.30 WIB, sedangkan ITC BSD dibuka pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.

Berikut syarat perpanjangan SIM yang wajib dibawa pemohon:

  1. Surat keterangan sehat.
  2. Surat keterangan psikologi.
  3. Fotokopi e-KTP.
  4. Membawa SIM lama.

Biaya perpanjangan SIM mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Berikut rincian biayanya:

  1. SIM A sebesar Rp80 ribu.
  2. SIM B I sebesar Rp80 ribu.
  3. SIM B II sebesar Rp80 ribu.
  4. SIM C sebesar Rp75 ribu.

Baca Juga :  Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Tangerang, Senin 20 April 2026

Berikut alur perpanjangan SIM:

  1. Pemohon melengkapi surat sehat dan psikologi.
  2. Pemohon melakukan pembayaran administrasi.
  3. Pemohon mengambil nomor antrean.
  4. Pemohon mengisi formulir perpanjangan SIM.
  5. Petugas melakukan entri data pemohon.
  6. Pemohon menjalani sidik jari dan foto.
  7. Pemohon menunggu proses penerbitan SIM. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini