Jadwal SIM Keliling Tangerang 21 April 2026

Adi Subchan - 21 April 2026

Simak jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangsel, Jumat 29 Mei 2026. (Foto: Int/Ilustrasi)
Simak jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangsel, Jumat 29 Mei 2026. (Foto: Int/Ilustrasi)

Simak jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan (Tangsel) pada 21 April 2026.

Aktual Tangerang – Layanan SIM Keliling kembali hadir di wilayah Tangerang pada Selasa, 21 April 2026. Layanan ini melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Pengendara wajib memiliki SIM sesuai aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Dokumen ini menjadi bukti legalitas dan kompetensi berkendara.

SIM diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bagi pemohon yang memenuhi syarat.

Syarat meliputi administrasi, kesehatan, dan keterampilan mengemudi.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di wilayah terdekat. Perpanjangan SIM wajib dilakukan setiap lima tahun.

Jika masa berlaku habis, pemohon harus membuat SIM baru.

Baca Juga :  Cuaca Wilayah Banten 21 April 2026 Cerah Berawan

Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling di Tangerang:

Kabupaten Tangerang

Membuka pelayanan di The Harvest Citra Raya dan Pospol Kutabumi. Pelayanan berlangsung pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.

Kota Tangerang

Membuka layanan di Pasar Modern Graha Raya Pinang. Lokasi lain berada di Plaza Shinta Mal Karawaci. Pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Kota Tangerang Selatan

Membuka layanan di Pamulang Square. Pelayanan berlangsung pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Layanan kembali dibuka pukul 15.00 hingga 16.30 WIB.

Lokasi lainnya di Tangsel yakni di ITC BSD. Pelayanan dibuka pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Pemohon wajib membawa sejumlah persyaratan saat perpanjangan SIM. Dokumen harus lengkap sebelum mendatangi lokasi layanan.

Syarat yang harus dibawa meliputi surat keterangan sehat.nPemohon juga wajib membawa surat keterangan psikologi.

Selain itu, fotokopi e-KTP harus disiapkan. Pemohon juga wajib membawa SIM lama.

Baca Juga :  Bareskrim Tangkap Sindikat Pengedar Uang Dolar Palsu di Cikupa

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016.

  • Biaya SIM A sebesar Rp80.000.
  • Biaya SIM B I sebesar Rp80.000.
  • Biaya SIM B II sebesar Rp80.000.
  • Biaya SIM C sebesar Rp75.000.

Proses perpanjangan dimulai dengan melengkapi surat kesehatan dan psikologi. Pemohon kemudian menuju loket pembayaran administrasi.

Selanjutnya, pemohon mengambil nomor antrean sebelum mengisi formulir.nFormulir diserahkan kepada petugas untuk verifikasi data.

Petugas kemudian melakukan entri data pemohon SIM. Selanjutnya pemohon menjalani proses identifikasi sidik jari dan foto.

Tahap akhir, pemohon menunggu pencetakan SIM di ruang tunggu. ***

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini