Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Wilayah Tangerang

Adi Subchan - 12 January 2026

Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangsel, Rabu 13 Mei 2026. (Foto: TMC Polda Metro Jaya)
Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangsel, Rabu 13 Mei 2026. (Foto: TMC Polda Metro Jaya)

Daftar lokasi SIM Keliling di Tangerang Raya, Senin 12 Januari 2026 lengkap dengan syarat, biaya, dan alur perpanjangan SIM sesuai ketentuan Polri.

Aktual Tangerang – Daftar lokasi SIM Keliling di Tangerang Raya, Senin 12 Januari 2026 lengkap dengan syarat, biaya, dan alur perpanjangan SIM sesuai ketentuan Polri.

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM disarankan mendatangi layanan SIM Keliling.

Di wilayah Tangerang, layanan SIM Keliling tersedia di beberapa lokasi. Pemilik SIM yang melewati masa berlaku wajib mengajukan pembuatan SIM baru.

Berikut lokasi layanan SIM Keliling Polri di Tangerang Raya:

Tangerang Selatan

  • Pamulang Square pukul 08.00-13.00 WIB
  • ITC BSD pukul 08.00 WIB-13.00 WIB dab pukul 15.00-16.30 WIB
Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Hari Ini, Tangerang Didominasi Hujan

Kota Tangerang

  • Plaza Shinta Mal Karawaci 08.00-13.00 WIB
  • Halaman Masjid Al Madinah CBD Ciledug pukul 08.00-13.00 WIB

Kabupaten Tangerang

  • Lobby Timur Mal Ciputra pukul 07.00-13.00 WIB
  • Pospol Kutabumi pukul 07.00-13.00 WIB

Masyarakat diminta memeriksa persyaratan sebelum mendatangi layanan SIM Keliling. Persyaratan yang wajib dibawa antara lain:

  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. Berikut besaran jumlahnya:

  • SIM A Rp80.000
  • SIM B I Rp80.000
  • SIM B II Rp80.000
  • SIM C Rp75.000

Alur Perpanjangan SIM

  • Pemohon menyiapkan surat keterangan sehat dan psikologi
  • Pemohon menuju loket untuk pembayaran administrasi dan pengambilan formulir
  • Pemohon mengambil nomor antrean
  • Pemohon mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas
  • Petugas melakukan entri data pemohon
  • Pemohon melakukan identifikasi berupa sidik jari, foto, dan tanda tangan
  • Pemohon menunggu proses penerbitan SIM.
Baca Juga :  PDIP Kota Serang Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini