Polda Metro Jaya akan memeriksa Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Aktual Tangerang – Polda Metro Jaya akan memeriksa Roy Suryo dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dengan dua tersangka lainnya, dia dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya berharap para tersangka hadir.
“Sejauh ini belum ada konfirmasi. Semoga yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).
Selain Roy Suryo, tersangka lain yang dipanggil yakni Rismon Sianipar dan dr. Tifa. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi.
Kuasa hukum Roy cs, Ahmad Khozinudin, menyatakan kliennya siap menghadiri pemeriksaan.
“Kami tidak takut sedikit pun. Pemanggilan ini bagian dari proses hukum yang harus dijalani,” katanya, Senin (10/11).
Khozinudin menambahkan, pihaknya masih mempertimbangkan pengajuan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut. “Jika perlu, kami akan melawan status tersangka ini,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan delapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, klaster pertama berisi lima orang yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
Mereka dijerat Pasal 310, 311, 160 KUHP, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE.
Sementara klaster kedua terdiri dari RS, RHS, dan TT. Ketiganya dikenai Pasal 310 dan 311 KUHP serta pasal lain terkait manipulasi data elektronik dan ujaran kebencian.








Leave a Reply