Imigrasi Jakarta Utara menangkap 14 WNA China yang bekerja sebagai buruh proyek di Kelapa Gading. Mereka terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan akan dideportasi.
Aktual Tangerang – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap 14 WNA asal China. Mereka bekerja sebagai buruh kasar pada proyek pembangunan sebuah mal di Kelapa Gading.
“Ke-14 warga China ditangkap pada Senin (14/10) setelah ada laporan masyarakat,” ujar Kepala Kanwil Imigrasi Jakarta, Pamudji Raharja, Jumat (14/11/2025).
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakut, Rendra Mauliansyah, menjelaskan seluruh WNA itu pemegang izin tinggal kunjungan indeks C18. Mereka melanggar Pasal 116 UU Nomor 6 Tahun 2011 karena tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan.
Selain itu, juga diduga menyalahgunakan izin tinggal sehingga melanggar Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian.
“Mereka dikenai tindakan administratif berupa pendetensian dan deportasi,” kata Rendra.
Ia menegaskan komitmen Imigrasi mendukung Astacita Presiden Prabowo Subianto dan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Kami akan menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten,” tegasnya.
Ia menyebut penegakan hukum juga memastikan warga asing yang patuh tetap memperoleh kepastian.
Para WNA tersebut tertangkap sedang bekerja sebagai buruh dengan tugas berbeda-beda.
Ada yang bekerja sebagai mandor, tukang kayu, dan tukang ngecat. Ada juga yang bekerja sebagai tukang listrik, tukang las, hingga memasang keramik.
Seluruhnya masuk Indonesia menggunakan visa kunjungan sehingga terjadi penyalahgunaan izin tinggal.








Leave a Reply