Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa mencatat 52 pernikahan di usia dini di Tangerang dan Tangsel sepanjang Januari-Agustus 2026.
Aktual Tangerang – Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa mencatat puluhan pengajuan dispensasi perkawinan anak sepanjang 2026.
Sebanyak 52 perkara dispensasi perkawinan diajukan pasangan di bawah umur dari Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan. Perkara tersebut tercatat sejak Januari hingga Agustus 2026.
Panitera Muda Gugatan PA Tigaraksa, Yasmita, mengatakan mayoritas pemohon berusia sekitar 18 tahun.
“Paling muda umur 17 tahun lulusan SMP. Dari total 58 dispensasi perkawinan, 38 ada di Kabupaten Tangerang dan 14 di Kota Tangerang Selatan. Sudah kabul semua,” jelasnya, Jumat (14/8/2026).
Di Kabupaten Tangerang, perkara terbanyak tercatat di Kecamatan Cikupa dan Tigaraksa. Masing-masing wilayah mencatat empat perkara dispensasi perkawinan sepanjang periode tersebut.
Sementara itu, Kecamatan Pamulang menjadi wilayah dengan perkara terbanyak di Tangerang Selatan. Wilayah tersebut mencatat enam perkara dispensasi perkawinan.
“Untuk di Kabupaten Tangerang itu paling banyak di Kecamatan Cikupa dan Tigaraksa dengan masing-masing 4 perkara dispensasi perkawinan. Sementara di Kota Tangsel itu paling banyak di Kecamatan Pamulang dengan 6 perkara dispensasi perkawinan,” ucapnya.
Dari seluruh perkara tersebut, empat pengajuan berkaitan dengan kehamilan di luar pernikahan. Dua perkara berasal dari Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Sementara dua perkara lainnya berasal dari Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
“Kalau di Kabupaten Tangerang ada di Kecamatan Tigaraksa dan Kota Tangerang Selatan ada di Kecamatan Pondok Aren, masing-masing wilayah ada 2 perkara dispensasi perkawinan dengan penyebab hamil diluar nikah,” paparnya.
Sebanyak 48 perkara lainnya diajukan dengan alasan ingin menghindari zina. Yasmita mengatakan alasan tersebut menjadi faktor utama dalam pengajuan dispensasi perkawinan sepanjang periode tersebut.
“Sisanya ada 48 itu dikarenakan ingin menghindari zina,” ujarnya.
Yasmita mengingatkan orang tua agar tidak terburu-buru menikahkan anak ketika menghadapi persoalan.
Menurutnya, pendidikan dan pengembangan kemampuan anak harus menjadi prioritas sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.
Ia mendorong orang tua memberikan kesempatan kepada anak untuk tumbuh dan mempersiapkan masa depan.
“Menikahkan anak terlalu cepat bukan solusi. Itu justru menambah masalah baru. Berikan anak kita pendidikan, keterampilan, dan waktu untuk dewasa. Karena anak yang bahagia hari ini, akan jadi orang tua yang hebat esok. Cintai anak dengan cara yang benar,” ungkap Yasmita. (*)








Leave a Reply