Hibah Rp800 Juta untuk Dharma Wanita Tangsel Dipersoalkan

Adi Subchan - 26 July 2026

ILUSTRASI - Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengalokasikan hibah Rp800 juta kepada DWP melalui DP3AKB pada APBD Tahun Anggaran 2025. (Foto: Chatgpt/Aktual Tangerang)
ILUSTRASI - Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengalokasikan hibah Rp800 juta kepada DWP melalui DP3AKB pada APBD Tahun Anggaran 2025. (Foto: Chatgpt/Aktual Tangerang)

Pemkot Tangsel mengalokasikan hibah Rp800 juta kepada Dharma Wanita Persatuan (DWP) pada APBD 2025. Tahun 2026, organisasi tersebut tidak lagi menerima hibah.

Aktual Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengalokasikan dana hibah sebesar Rp800 juta kepada Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Tangsel pada APBD Tahun Anggaran 2025.

Dana hibah tersebut disalurkan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Tangsel.

DWP merupakan organisasi yang beranggotakan istri aparatur sipil negara, termasuk istri pejabat di lingkungan Pemkot Tangsel.

Plt Kepala DP3AKB Kota Tangerang Selatan, Cahyadi, membenarkan adanya alokasi hibah tersebut. Namun, kata dia, DWP tidak lagi menerima hibah pada APBD Tahun Anggaran 2026.

“Pada 2025 ada, tahun ini nggak ada. Tahun lalu anggaran Rp800 juta,” kata Cahyadi, Jumat (24/7/2026).

Cahyadi menjelaskan, dana hibah ditempatkan pada program pengarusutamaan gender di DP3AKB.

Anggaran itu masuk dalam kegiatan advokasi sosial, politik, ekonomi, dan bidang lainnya.

Baca Juga :  Arief Wibowo Desak Pemkot Normalisasi Saluran Air Saat Kemarau

Menurut Cahyadi, DWP memenuhi syarat sebagai penerima hibah karena memiliki legalitas kepengurusan yang ditetapkan melalui surat keputusan berjenjang.

Kepengurusan tersebut diterbitkan mulai tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota.

“Sebagai organisasi masyarakat yang ditetapkan oleh SK. Dia berjenjang dari pusat, ke provinsi, ke kabupaten/kota. Selama ini, kita ada hibah diperbolehkan dua tahun sekali. Kalau dia tidak dapat (hibah), kita yang menyelenggarakan atas usulan DWP sejak 2018,” ujarnya.

Alokasi hibah itu tercantum dalam lampiran Peraturan Wali (Perwali) Kota Tangerang Selatan Nomor 51 Tahun 2024. Peraturan tersebut mengatur Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.

Dokumen itu mencatat dana hibah Rp800 juta dialokasikan kepada DWP Kota Tangsel melalui DP3AKB. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini