Gara-gara Judi Online, Guru Ngaji Habisi Nyawa Teman

Adi Subchan - 03 January 2026

FOTO: iStockphoto/Ilustrasi
FOTO: iStockphoto/Ilustrasi

Polisi mengungkap pelaku pembunuhan pemuda di Jambe Tangerang. Motif dipicu utang dan kecanduan judi online.

Aktual Tangerang – Pelaku pembunuhan Abdul Aziz (19), yang ditemukan tewas di Jambe, Kabupaten Tangerang, akhirnya terungkap.

Pelaku diketahui berinisial MAM (32), yang berprofesi sebagai guru ngaji.

Selain pengajar agama, pelaku merupakan lulusan Judosalah satu universitas Islam di Serang, Banten.

Motif pembunuhan dipicu persoalan utang dan kecanduan judi online.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada menjelaskan, pelaku memiliki utang Rp1,4 juta kepada korban. Uang tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online.

“Korban bekerja di konter ponsel dan menagih utang pelaku,” ujar Indra.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Anak Politisi PKS di Cilegon Ditangkap

Pada 26 Desember 2025, pelaku beberapa kali mendatangi konter korban untuk mengisi saldo judi online. Pengisian saldo dilakukan tiga kali dengan nominal berbeda.

Penagihan tersebut membuat pelaku merasa tertekan. Korban sempat mengancam melaporkan pelaku ke polisi apabila utang tidak dibayar.

“Karena merasa terancam, pelaku kemudian merencanakan pembunuhan,” kata Indra.

Pelaku lalu meminta korban mengantarnya dengan sepeda motor. Setibanya di lokasi sepi, pelaku meminta korban berhenti dengan alasan tertentu. Saat korban lengah, pelaku melakukan penyerangan hingga korban meninggal dunia.

Pelaku meninggalkan korban di semak-semak dan melarikan diri membawa barang milik korban. Barang tersebut meliputi sepeda motor, uang tunai, dan dua unit telepon genggam.

“Motor korban dibuang ke Danau Pemda Tigaraksa malam itu juga,” ujar Indra.

Pelaku kemudian melarikan diri ke Serang menggunakan KRL.

Baca Juga :  Polisi Hentikan Penyelidikan Dugaan Kekerasan Terhadap Siswa SMPN 19 Tangsel

Uang Rp3 juta milik korban digunakan untuk biaya kontrakan dan judi online. “Uang korban juga kembali dipakai pelaku untuk berjudi online,” kata Indra.

Indra mengatakan pada Senin (29/12/2025), ibu korban meminta pelaku untuk pulang ke rumah karena banyak polisi yang mencarinya. Kepada keluarga, pelaku berpamitan dengan alasan ingin menuntut ilmu agama di daerah Banten selama sebulan.

“Setelah pelaku pulang, polisi langsung menanyakan tentang korban. Dan, pelaku mengaku telah membunuh korban. Selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Tigaraksa,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana serta pembunuhan dan pencurian yang disertai kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini