Edarkan Narkoba di Rutan, Ammar Zoni Terancam Dihukum Mati

Adi Subchan - 10 October 2025

Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus peredaran narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)
Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus peredaran narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkoba di Rutan Salemba. Jaksa jerat pasal berat dengan ancaman hukuman mati.

Aktual Tangerang – Aktor Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkoba. Kali ini, ia kepergok mengedarkan narkoba dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Penangkapan dilakukan setelah petugas mencurigai gerak-gerik mantan suami Irish Bella tersebut saat berada di dalam rutan.

Ammar diketahui bekerja sama dengan lima orang lainnya dalam mengedarkan sabu dan tembakau sintetis.

Para pelaku adalah A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Mereka menjalankan aksi dari balik jeruji.

Penyidikan mengungkap Ammar menerima narkoba dari MAA alias AZ yang mendapat pasokan dari luar rutan. Barang bukti yang disita meliputi sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.

Penyerahan narkoba dilakukan di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Salemba.

Baca Juga :  Aktor Ammar Zoni Diduga Edarkan Narkoba di Rutan Salemba

Ancaman Hukuman Mati

Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, menyebut Ammar Zoni dijerat pasal berat dalam UU Narkotika. Ia dikenai Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).

Pasal-pasal tersebut mengatur peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I dalam jumlah besar.

Jika terbukti, ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Rincian Isi Pasal yang Dikenakan kepada Ammar Zoni

– Pasal 114 ayat (2): Mengatur peredaran narkotika golongan I lebih dari 5 gram, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

– Pasal 112 ayat (2): Mengatur kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram, ancaman seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

– Pasal 132 ayat (1): Mengatur permufakatan jahat atau percobaan melakukan tindak pidana narkotika.

Baca Juga :  Meyden Si Bocah Kosong Mendadak Nikah, Hamil Duluan?
Residivis Kasus Narkoba

Sebelumnya, Ammar Zoni sudah menjalani hukuman 4 tahun penjara atas kasus narkoba lainnya.

Ia semula divonis 3 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Namun, jaksa mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi 4 tahun.

Vonis tersebut dibacakan pada 8 November 2024. Ini merupakan kasus narkoba ketiga Ammar Zoni.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini