RIGHTS melaporkan dugaan mark-up pengadaan keran wastafel Dinkes Tangsel 2025 ke Kejari berdasarkan temuan BPK dalam LHP LKPD.
Aktual Tangerang – Dugaan mark up pengadaan keran wastafel di Dinkes Kota Tangsel Tahun Anggaran 2025 dilaporkan ke Kejari. Laporan diajukan Research Public Policy & Human Rights (RIGHTS), Jumat (10/7/2026).
Laporan RIGHTS berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Pemkot Tangsel 2025.
Aktivis RIGHTS, J Nugroho, menyebut BPK mencatat pengadaan 10 keran wastafel senilai Rp5.150.400. Nilai tersebut setara sekitar Rp515.040 untuk setiap unit keran.
Menurut Nugroho, harga itu patut dipertanyakan karena berbeda dengan harga pasaran.
“Adapun hal yang menjadi substansi laporan kami adalah terdapat pengadaan keran wastafel sebanyak 10 unit dengan nilai Rp5.150.400,” ujar Nugroho.
Ia mengaku membandingkan harga keran di sejumlah toko bangunan di Tangsel.
“Harga keran wastafel di Tangsel paling mahal Rp200 ribu per unit. Kok ini bisa setengah juta lebih,” katanya.- “Artinya kan ini patut dicurigai harganya di-mark up sama mereka,” sambungnya.
Nugroho meminta kejaksaan menelusuri proses pengadaan tersebut secara menyeluruh.
Menurutnya, penyelidikan penting untuk memastikan pengadaan berlangsung efisien, transparan, ekonomis, dan sesuai aturan. “Ini perlu ditelaah dan diselidiki oleh pihak kejaksaan,” tegasnya.
Ia menilai setiap penggunaan uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
RIGHTS juga meminta penyidik memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan. Mereka meminta pemeriksaan dilakukan terhadap TAPD, pejabat teknis, serta pihak terkait lainnya.
“Kami juga minta kejaksaan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat,” ujar Nugroho.
RIGHTS turut meminta pemeriksaan seluruh dokumen pengadaan. Dokumen tersebut meliputi spesifikasi teknis, HPS, kontrak, faktur pembelian, hingga berita acara serah terima.
Selain itu, mereka meminta aparat menghitung potensi kerugian negara jika ditemukan penyimpangan.
Permintaan tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi dan pengelolaan keuangan negara.
“Kami memohon agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap temuan dalam LHP BPK,” kata Nugroho.
“Hal itu untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum maupun kerugian keuangan negara,” pungkasnya.
Sebelumnya, BPK menyoroti pengadaan keran wastafel dalam LHP atas LKPD Pemkot Tangsel Tahun Anggaran 2025. Laporan tersebut mencatat pengadaan 10 keran wastafel senilai Rp5.150.400.
Berdasarkan penelusuran RIGHTS, harga keran premium di sejumlah toko bangunan berada di bawah Rp200 ribu per unit.
Hingga Sabtu (11/7/2026) pukul 10.00 WIB, Dinkes Kota Tangsel belum memberikan tanggapan resmi. (*)








Leave a Reply