Dua Pelaku Curanmor di Kafe Cireundeu Ditangkap Polisi

Adi Subchan - 30 August 2026

CURANMOR - Polsek Ciputat Timur menangkap dua pelaku curanmor yang mencuri Honda Beat Street milik pengunjung kafe di Cireundeu, Tangsel. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)
CURANMOR - Polsek Ciputat Timur menangkap dua pelaku curanmor yang mencuri Honda Beat Street milik pengunjung kafe di Cireundeu, Tangsel. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

Polsek Ciputat Timur menangkap dua pelaku curanmor yang mencuri Honda Beat Street milik pengunjung kafe di Cireundeu, Tangsel.

Aktual Tangerang – Polsek Ciputat Timur menangkap dua pria yang diduga mencuri sepeda motor pengunjung kafe di Cireundeu, Tangerang Selatan.

Kedua pelaku berinisial AM (32) dan DS (27) ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban.

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodhiq mengatakan kasus tersebut merupakan pencurian dengan pemberatan (curat).

“Ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP,” kata Bambang, Minggu (30/8/2026).

Kasus tersebut bermula saat korban bernama Agit Novan Pajri kehilangan sepeda motornya.

Peristiwa itu terjadi di Cafe Rancak Eatery, Cireundeu, pada Jumat (3/7/2026). Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor sekitar pukul 14.00 WIB.

Motor Honda Beat Street tersebut diparkir dalam kondisi kunci stang tanpa pengaman tambahan.

Baca Juga :  Dijanjikan Kerja di Mayapada Hospital Tangerang, Bidan Ketipu Rp15,9 Juta

Sekitar pukul 14.24 WIB, korban keluar dari ruangan kafe untuk merokok. Korban terkejut mengetahui sepeda motornya sudah tidak ada di parkiran.

“Pelapor berusaha mencari ke sekitar tempat kejadian perkara, tetapi hasilnya nihil,” ucap Eko.

Korban selanjutnya melaporkan kehilangan tersebut kepada Polsek Ciputat Timur.

Polisi Tangkap Dua Pelaku

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur langsung melakukan penyelidikan.

Sepuluh hari kemudian, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Informasi tersebut mengarah ke kawasan Jalan Semanggi 2, Cempaka Putih, Ciputat.

Polisi kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan kedua pelaku pada Senin (13/7/2026).

“Anggota langsung menuju lokasi dan mengamankan kedua pelaku. Keduanya mengaku bernama Agus Maulana dan Diki Supriatna. Mereka mengakui telah melakukan pencurian terhadap satu unit sepeda motor merk Honda Beat Street milik korban,” ungkap Bambang.

Baca Juga :  Warga Tangsel Gugat BRIN soal Jalan Puspitek Ditutup

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan kedua pelaku. Barang bukti tersebut antara lain satu unit Honda Scoopy berwarna putih.

Polisi juga menyita satu kunci leter T dan tiga anak kunci leter T. Selain itu, terdapat satu anak kunci baut, satu kunci palsu, dan satu kunci sok Y.

Incar Motor Tanpa Pengaman Tambahan

Bambang menjelaskan kedua pelaku mengincar sepeda motor yang tidak menggunakan pengaman tambahan.

Modus tersebut dilakukan dengan merusak bagian kunci kontak menggunakan peralatan khusus.

“Pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontak motor menggunakan kunci leter T,” jelas Bambang.

Saat ini kedua pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Ciputat Timur. Keduanya menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara di atas lima tahun. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini