Dua Pelaku Curanmor di Barbershop Karawaci Diciduk Polisi

Adi Subchan - 08 August 2026

Polisi menangkap dua pelaku curanmor di barbershop Karawaci, Kota Tangerang. Satu pelaku lainnya masih diburu dan masuk DPO. (Foto: Istimewa)
Polisi menangkap dua pelaku curanmor di barbershop Karawaci, Kota Tangerang. Satu pelaku lainnya masih diburu dan masuk DPO. (Foto: Istimewa)

Polisi menangkap dua pelaku curanmor di barbershop Karawaci, Kota Tangerang. Satu pelaku lainnya masih diburu dan masuk DPO.

Aktual Tangerang – Tim Reskrim Polsek Karawaci menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota Tangerang.

Kedua pelaku berinisial JS dan RE dengan peran berbeda dalam aksi tersebut.

Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi mengatakan JS berperan sebagai pemetik atau eksekutor. Sementara RE berperan sebagai penadah sepeda motor hasil pencurian.

“Dalam pengungkapan kasus ini, masih ada satu pelaku lainnya yang sedang kami buru,” ujar Anggoro, Jumat (7/8/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor milik seorang warga.

Sepeda motor korban hilang saat diparkir di sebuah barbershop Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Selasa (4/8) sekitar pukul 10.40 WIB.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Baca Juga :  Spesialis Curanmor Motor Mahasiswa Beraksi di Ciputat

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Riono kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan rekaman kamera pengawas CCTV.

Hasil penyelidikan mengarah kepada JS yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Polisi kemudian menangkap JS sehari setelah kejadian, tidak jauh dari lokasi pencurian.

“Dari pemeriksaan awal, pria tersebut mengakui melakukan pencurian bersama seorang rekannya,” ungkap Anggoro.

Rekan JS yang disebut bernama Suhendri kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita dua sepeda motor Honda Beat.

Kedua kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan aksi pencurian yang dilakukan para pelaku.

Polisi juga mengamankan pakaian yang diduga dikenakan pelaku ketika menjalankan aksinya.

Baca Juga :  4.000 Gram Sabu Diselundupkan Gunakan Bus Antarprovinsi

Polisi Buru Pelaku Lain

Anggoro mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap pelaku lainnya.

Polisi juga mendalami kemungkinan adanya aksi pencurian serupa di lokasi berbeda.

“Berdasarkan keterangan sementara, sepeda motor hasil curian dijual kembali secara daring,” ucap Anggoro.

Kendaraan tersebut diduga dijual setelah diterima dari pelaku pencurian.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku, termasuk mengejar satu orang,” katanya.

Polisi juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana serupa yang dilakukan jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, JS dan RE ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Keduanya dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan.

Masyarakat diminta menggunakan pengamanan tambahan ketika memarkir sepeda motor.

Warga juga diminta segera melapor jika melihat atau mengalami tindak pidana.

“Gunakanlah kunci pengaman tambahan dan selalu waspada pada lingkungan sekitar kita,” kata Eko.

Ia meminta masyarakat melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat kepada kepolisian.

“Segera laporkan apabila mendapatkan gangguan kamtibmas melalui call center 110,” ujarnya.

Masyarakat juga dapat mendatangi kantor kepolisian terdekat untuk membuat laporan. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini