Satreskrim Polresta Tangerang menangkap dua pelaku curanmor bersenjata api yang mencuri motor di Cikupa. Pelaku ditembak karena melawan dan terancam dihukum sepuluh tahun penjara.
Aktual Tangerang – Satreskrim Polresta Tangerang menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api berinisial IS dan MA.
Keduanya ditembak di bagian kaki karena melawan saat hendak diamankan petugas.
Kapolresta Tangerang Kombes Andi Indra Waspada mengatakan kasus berawal dari hilangnya motor Honda Beat di Desa Bitung Jaya, Kamis (6/11).
Satreskrim Polresta Tangerang langsung menyelidiki setelah mendapat laporan resmi.
Dari hasil penyelidikan polisi mendapat informasi bahwa komplotan itu sering bertransaksi di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat.
Polisi kemudian menemukan dua orang mencurigakan dan satu motor Honda Beat putih.
“Motor tersebut diduga kuat milik korban pencurian di wilayah Cikupa,” kata Kombes Andi Indra,, Selasa (18/11/2025).
Saat hendak ditangkap, salah satu pelaku mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver. Senjata itu ditembakan ke arah petugas, namun tidak meledak karena macet.
Indra menyebut kedua pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 12 motor.
Salah satu pelaku, IS, diketahui merupakan residivis kasus curanmor bersenjata api rakitan.
Dari para tersangka diamankan barang bukti satu pucuk senjata api jenis revolver rakitan dan lima peluru. Selain itu, diamankan juga lima unit sepeda motor curian dan satu bubah kunci Letter T.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
“Mereka juga dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman 10 tahun penjara,” ujar Kombes Andi.









Leave a Reply