Polsek Neglasari menangkap dua pengedar Tramadol di Kota Tangerang. Polisi menyita 970 butir obat keras dan uang hasil penjualan.
Aktual Tangerang – Polisi membongkar peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Dua pria berinisial FIZI (21) dan IMI (29) diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut. Keduanya diketahui berasal dari Kabupaten Aceh Utara, Aceh.
Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat. Warga melaporkan aktivitas mencurigakan di Kampung Golun, Kelurahan Karang Anyar.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan di lokasi,” kata Imron, Senin (1/6/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim melakukan observasi dan pemantauan lapangan. Tim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Neglasari AKP M. Siagian.
Saat patroli, petugas menemukan dua pria dengan ciri-ciri sesuai laporan masyarakat. Keduanya terlihat mengendarai sepeda motor di kawasan tersebut.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat keras di dalam tas ransel.
“Hasil pemeriksaan menemukan 970 butir Tramadol dan sejumlah barang bukti lainnya,” ujar Imron.
Selain obat keras, polisi menyita satu pak plastik klip. Petugas juga mengamankan dua unit telepon seluler milik pelaku. Uang tunai sebesar Rp950 ribu turut disita sebagai barang bukti.
Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mendistribusikan obat keras ilegal.
Kepada penyidik, kedua pelaku mengakui obat tersebut akan dijual di wilayah Neglasari. Peredaran dilakukan tanpa izin dan melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Polisi masih mendalami sumber pasokan obat keras tersebut. Penyidik berupaya mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas. Kasus tersebut kini ditangani Unit Reskrim Polsek Neglasari.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka juga dikenakan ketentuan pidana yang telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara. (*)









Leave a Reply