Diduga Menikahkan Pria Beristri, Kepala KUA Cirinten Tersandung Masalah

Adi Subchan - 04 November 2025

Kepala KUA Cirinten, Sujai, akui menikahkan FI dengan perempuan asal Serang karena tekanan keluarga. Istri sah tuntut tanggung jawab. (Foto: Istimewa)
Kepala KUA Cirinten, Sujai, akui menikahkan FI dengan perempuan asal Serang karena tekanan keluarga. Istri sah tuntut tanggung jawab. (Foto: Istimewa)

Kepala KUA Cirinten, Sujai, akui menikahkan FI dengan perempuan asal Serang karena tekanan keluarga. Istri sah tuntut tanggung jawab.

Aktual Tangerang – Kepala KUA Cirinten, Kabupaten Lebak, Sujai, angkat bicara soal dugaan keterlibatan dalam pernikahan siri pria berinisial FI.

FI diketahui masih berstatus suami sah KK (35), warga Kecamatan Warunggunung, Lebak.

Sujai mengakui dirinya menikahkan FI dengan perempuan asal Kota Serang karena mendapat tekanan dari keluarga FI.

“Saya ditekan keluarga FI untuk menikahkan anaknya. Saya tidak bisa jika berkas tidak lengkap,” ujar Sujai, Selasa (4/11/2025).

Menurutnya, keluarga FI mendesak agar pernikahan segera dilaksanakan karena FI kerap datang bersama perempuan itu.

“Mereka datang ke KUA untuk konsultasi. FI saya kenal, karena rumahnya tetangga saya,” katanya.

Beberapa hari kemudian, keluarga FI datang lagi bersama calon pengantin, lurah, dan tokoh masyarakat.

“Mereka datang ramai-ramai ke rumah saya, meminta pernikahan segera dilakukan,” ujarnya.

Baca Juga :  Dor! Satpam Citra Raya Ditembak Pelaku Curanmor

Sujai menyebut FI memperlihatkan surat talak tiga terhadap istrinya tertanggal 26 Juli 2025. Setelah itu, FI menikah dengan perempuan asal Kota Serang pada 3 Agustus 2025.

Sujai sempat menolak dan menyarankan agar perkara perceraian diselesaikan di pengadilan terlebih dahulu. Namun, pihak keluarga FI tetap bersikeras agar dilakukan pernikahan siri.

“Mereka bilang, nikah siri saja dulu, nanti berkas resmi menyusul,” kata Sujai.

Ia mengaku memiliki hubungan emosional dekat dengan ayah FI, sehingga sulit menolak permintaan tersebut.

Menurut Sujai, secara aturan KUA, pernikahan siri tanpa dokumen resmi tidak diperbolehkan.

“Secara hukum tidak boleh, tapi secara agama sah,” jelasnya.

Ia menegaskan, tindakan itu dilakukan karena tekanan, bukan keinginan pribadi. “Bapak FI juga siap bertanggung jawab bila ada masalah di kemudian hari,” ujarnya.

Baca Juga :  Benyamin Davnie Janjikan Air Bersih bagi Warga TPA Cipeucang

Sujai menambahkan, KK mengaku telah ditalak tiga oleh FI. “Kalau sudah ditalak tiga, mereka tidak bisa rujuk kecuali menikah dengan orang lain dulu,” tuturnya.

Ia juga mengungkapkan buku nikah FI sempat dirampas oleh KK. “Itu sebenarnya hak suami, tapi diambil dua-duanya,” katanya.

Sujai menegaskan, seorang ayah tetap wajib memberi nafkah kepada anak.

“Itu hak anak, dan bapak tetap wajib memberi nafkah,” ujarnya.

Pernyataan dari Istri Sah

KK membenarkan suaminya menikah dengan selingkuhannya melalui perantara Kepala KUA Cirinten.

“Iya, dia yang menikahkan suami saya dengan selingkuhannya,” ujar KK, Minggu (2/11/2025).

Menurut KK, oknum Kepala KUA itu bahkan datang ke rumahnya untuk musyawarah namun tak ada kesepakatan.

“Dia mengakui kesalahannya, tapi malah mengancam balik melapor saya atas pencemaran nama baik,” kata KK.

KK mengaku baru mengetahui suaminya menikah dari anak perempuan selingkuhan suaminya.

“Saya tahu dari anak pertama selingkuhannya,” ujarnya.

KK meminta Kepala KUA Cirinten bertanggung jawab membawa suaminya menemuinya.

“Saya hanya ingin tanggung jawab untuk anak. Itu saja yang saya minta,” tegas KK.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini