Di Tangerang, Siswi SD Dipaksa Ibu Kandung Nikah Siri

Adi Subchan - 26 June 2026

FOTO: Chatgpt/Aktual Tangerang/Ilustrasi
FOTO: Chatgpt/Aktual Tangerang/Ilustrasi

Polisi menangkap ibu yang diduga memaksa anak kelas 6 SD nikah siri demi melunasi utang. Dua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Aktual Tangerang – Seorang ibu berinisial N ditangkap polisi karena diduga memaksa anak kandungnya menikah dengan pria berinisial D (46).

Korban diketahui masih di bawah umur dan saat itu masih duduk di bangku kelas 6 SD.

Polisi menduga pemaksaan perkawinan dipicu masalah ekonomi yang dialami pelaku. N mengaku terlilit utang kepada bank keliling sehingga nekat menikahkan anaknya.

Kasus itu terungkap setelah ayah kandung korban melapor ke Polresta Tangerang. Laporan dibuat karena sang ayah kehilangan kontak dengan putrinya selama beberapa waktu.

Belakangan, ayah korban mendapat informasi putrinya telah dinikahkan secara siri.

Kepala Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang Iptu Ganda Putra Rezeki Sihombing menjelaskan kronologi pengungkapan kasus.

“Ayah korban telah bercerai dengan ibu korban, tetapi masih rutin berkomunikasi dengan anaknya,” kata Ganda, Jumat (26/6/2026).

“Pada Juni, ayah korban kehilangan kontak hingga mendapat kabar anaknya sudah dinikahkan, padahal masih kelas 6 SD,” lanjutnya.

Baca Juga :  Dua Debt Collector Nekat Rampas Mobil di Asrama Polres Cilegon

Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut. Korban ditemukan bersama tersangka D di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

“Saat kami datangi, mereka mengaku sebagai suami istri dengan menunjukkan surat nikah siri,” ujar Ganda.

Penyidik juga menduga korban mengalami kekerasan seksual sebelum perkawinan siri berlangsung.

“Korban mengaku menolak, tetapi takut dimarahi ibunya sehingga menuruti keinginan tersebut,” ungkap Ganda.

Polisi mengungkapkan D masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Perkawinan siri diduga berlangsung pada Januari 2026. Prosesi itu tidak melibatkan ayah kandung korban sebagai wali nikah yang sah.

Penyidik menemukan uang Rp14 juta diberikan kepada ibu korban. Uang tersebut disebut sebagai mahar dalam perkawinan siri itu.

“Menurut pengakuan ibu korban, uang Rp14 juta merupakan mahar. Namun, Undang-Undang TPKS melarang segala bentuk pemaksaan perkawinan,” tegasnya.

Baca Juga :  Bea Cukai Amankan Uang Tunai Rp6,3 Miliar dari WNA Thailand

Saat ini korban telah mendapat pendampingan psikologis dari pihak berwenang. “Korban sudah menjalani trauma healing dan kondisinya mulai kembali ceria,” ujar Ganda.

Polisi menjerat ibu korban dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Sementara D dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkas Ganda. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini