Denny Indrayana Gelar Sayembara Rp100 Juta Cari Ijazah Asli Gibran

Adi Subchan - 10 August 2026

Denny Indrayana menawarkan hadiah Rp100 juta bagi pihak yang dapat menunjukkan ijazah asli SMA atau sederajat milik Gibran. (Foto: Detik.com)
Denny Indrayana menawarkan hadiah Rp100 juta bagi pihak yang dapat menunjukkan ijazah asli SMA atau sederajat milik Gibran. (Foto: Detik.com)

Denny Indrayana menawarkan hadiah Rp100 juta bagi pihak yang dapat menunjukkan ijazah asli SMA atau sederajat milik Gibran.

Aktual Tangerang – Polemik riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat. Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menawarkan sayembara Rp100 juta.

Hadiah tersebut diberikan kepada pihak yang mampu menunjukkan ijazah asli SMA atau sederajat milik Gibran.

Denny menyampaikan sayembara itu melalui akun media sosial X pribadinya yang dikutip, Senin (10/8/2026).

Ia mengaitkan keberadaan ijazah tersebut dengan sikap politiknya terhadap Gibran sebagai Wakil Presiden.

“Jika Mas Wapres bisa menunjukkan ijazah asli SMA/sederajat, saya berhenti meminta Gibran mundur,” kata Denny.

Sebaliknya, Denny meminta Gibran mengundurkan diri apabila tidak dapat menunjukkan dokumen pendidikan tersebut.

“Sebaliknya, jika Mas Wapres tidak bisa tunjukkan, Gibran wajib legowo mundur,” ujarnya.

Denny juga menegaskan kesiapannya memberikan hadiah kepada siapa pun yang mampu menunjukkan ijazah asli Gibran.

“Siapapun yang bisa menunjukkan ijazah asli SMA/sederajat Mas Gibran, akan saya beri hadiah 100 juta Rupiah,” katanya.

Baca Juga :  Ammar Zoni Dipindahkan ke LP Nusakambangan

Pernyataan tersebut kembali menghidupkan perdebatan mengenai riwayat pendidikan Gibran di ruang publik. Sorotan terutama menyasar pendidikan menengah Gibran yang ditempuh di luar negeri.

Sejumlah pemberitaan menyebut Gibran bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002 hingga 2004.

Setelah itu, Gibran melanjutkan pendidikan ke UTS Insearch di Sydney, Australia, pada 2004 hingga 2007.

Riwayat pendidikan tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian saat Gibran mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden.

Perdebatan kemudian berfokus pada status dan kesetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA di Indonesia.

Sejumlah pihak mempertanyakan pemenuhan persyaratan pendidikan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

Di sisi lain, pendukung Gibran menilai persoalan tersebut harus berdasarkan dokumen dan pengakuan lembaga berwenang.

Mereka menilai informasi tersebut tidak semestinya hanya didasarkan pada asumsi yang berkembang melalui media sosial.

Polemik pendidikan Gibran juga pernah berlanjut ke ranah hukum melalui gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada 2025, warga bernama Subhan menggugat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Perkara itu mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden.

Penggugat menilai pendidikan Gibran di luar negeri tidak memenuhi persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Perkara tersebut kemudian menjalani sejumlah agenda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, pengadilan tidak pernah menyatakan ijazah Gibran palsu melalui perkara tersebut.

Pada Desember 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan tersebut. Putusan itu diberikan setelah majelis hakim menerima eksepsi dari pihak tergugat.

Baca Juga :  Wapres Gibran Dukung Kolaborasi Sepak Bola Indonesia-AS

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjelaskan substansi perkara berkaitan dengan keputusan KPU. Karena itu, sengketa tersebut dinilai memiliki mekanisme penyelesaian melalui peradilan tersendiri.

Majelis hakim menyatakan perkara tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dengan demikian, putusan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pembuktian ijazah Gibran palsu. Putusan itu juga tidak menyatakan dokumen pendidikan Gibran tidak sah.

Meski gugatan berakhir karena persoalan kewenangan, polemik pendidikan Gibran tetap berlanjut.

Isu tersebut kembali mencuat setelah sejumlah pihak meminta dokumen pendidikan Gibran ditunjukkan kepada publik.

Pernyataan terbaru Denny kemudian kembali memperbesar perhatian terhadap persoalan tersebut. Denny menjadikan penunjukan ijazah asli sebagai bagian dari tuntutan politiknya terhadap Gibran.

Polemik itu menunjukkan isu pendidikan Gibran masih menjadi perdebatan di tengah masyarakat.

Namun, persoalan keaslian ijazah harus dibedakan dari persoalan politik mengenai jabatan Wakil Presiden.

Keabsahan dokumen pendidikan merupakan persoalan faktual dan administratif yang dapat diverifikasi melalui lembaga berwenang.

Sementara itu, pemberhentian atau pengunduran diri Wakil Presiden memiliki mekanisme konstitusional tersendiri. Karena itu, sayembara atau pernyataan politik tidak otomatis menyebabkan seseorang kehilangan jabatan Wakil Presiden.

Jokowi Pernah Angkat Bicara soal Ijazah Gibran

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya juga pernah menanggapi polemik pendidikan putranya tersebut. Ia menilai persoalan ijazah Gibran telah berlangsung selama beberapa tahun.

Jokowi menduga terdapat pihak tertentu yang mendukung munculnya gugatan terkait persoalan tersebut.

“Ini kan sudah bertahun-tahun selalu dipersoalkan. Saya kira memang ada yang membekingi,” ujar Jokowi di Jakarta, Senin (15/9/2025).

Meski demikian, Jokowi menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung. Ia menyerahkan penyelesaian perkara tersebut kepada lembaga peradilan.

“Kalau memang ada yang menggugat, ya kita ikuti saja proses hukum. Negara ini kan negara hukum,” katanya.

Sebelumnya, Subhan Palal menggugat Gibran melalui jalur perdata terkait penggunaan ijazah SMA.

Gugatan tersebut menilai dokumen pendidikan yang digunakan Gibran saat Pilpres 2024 tidak memenuhi ketentuan. Persoalan itu menjadi bagian dari rangkaian tudingan terkait riwayat pendidikan Gibran.

Jokowi juga pernah menjelaskan alasan menyekolahkan putra sulungnya ke luar negeri. Menurut Jokowi, keputusan tersebut bertujuan mendorong Gibran hidup lebih mandiri.

“Saya ingin anak-anak saya mandiri, bisa menghadapi tantangan sendiri. Karena itu saya dorong Gibran sekolah di luar negeri,” ujarnya.

Polemik mengenai ijazah sebelumnya juga menyasar Jokowi ketika masih menjabat sebagai Presiden. Kini, isu serupa kembali mencuat setelah Gibran menjabat sebagai Wakil Presiden.

Jokowi berharap masyarakat tetap tenang dan menunggu proses hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan polemik tersebut tidak seharusnya mengganggu jalannya pemerintahan.

“Yang penting kita kerja terus, melayani masyarakat. Urusan hukum biar diselesaikan di pengadilan,” kata Jokowi. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini