Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

Adi Subchan - 20 September 2025

April 2026 memiliki lima tanggal merah tanpa cuti bersama. Terdapat satu long weekend yang bisa dimanfaatkan untuk liburan. (Foto: Istockphohto/Ilustrasi)
April 2026 memiliki lima tanggal merah tanpa cuti bersama. Terdapat satu long weekend yang bisa dimanfaatkan untuk liburan. (Foto: Istockphohto/Ilustrasi)

Pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama pada 2026. Simak daftar lengkap libur nasional dan cuti bersama di sini.

Aktual Tangerang – Pemerintah resmi menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama pada tahun 2026. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menko PMK, Menteri Agama, Menteri PANRB, dan Menteri Ketenagakerjaan.

“Total libur nasional tahun 2026 ada 17 hari. Dari jumlah itu, cuti bersama yang menjadi pembahasan lintas kementerian sudah disepakati sebanyak delapan hari,” ujar Menko PMK Pratikno di Jakarta, Jumat (19/9).

Daftar Libur Nasional 2026

Berikut daftar hari libur nasional 2026:

  • 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
  • 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  • 21–22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H
  • 3 April: Wafat Yesus Kristus
  • 5 April: Paskah (Kebangkitan Yesus Kristus)
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • 27 Mei: Idul Adha 1447 H
  • 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 16 Juni: 1 Muharam 1448 H (Tahun Baru Islam)
  • 17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan
  • 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Daftar Cuti Bersama 2026

Sementara itu, delapan hari cuti bersama 2026 ditetapkan sebagai berikut:

  • Senin, 16 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
  • Rabu, 18 Maret: Cuti Bersama Nyepi
  • Jumat, 20 Maret: Cuti Bersama Idul Fitri
  • Senin, 23 Maret: Cuti Bersama Idul Fitri
  • Selasa, 24 Maret: Cuti Bersama Idul Fitri
  • Jumat, 15 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
  • Kamis, 28 Mei: Cuti Bersama Idul Adha
  • Kamis, 24 Desember: Cuti Bersama Natal
Baca Juga :  Prabowo Resmikan Akad Massal 50.030 Rumah Subsidi di Serang

Berlaku untuk ASN

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan cuti bersama juga berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu sesuai dengan ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN.

“Nantinya akan diterbitkan Keputusan Presiden untuk cuti bersama ASN,” jelasnya.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai keputusan ini cukup adil karena seluruh umat beragama mendapat porsi libur nasional.

“Islam lima kali, Kristen Katolik-Protestan empat kali, Hindu satu kali, Buddha satu kali, Konghucu satu kali. Semua dapat porsi yang seimbang,” ujarnya.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menambahkan keputusan tersebut sudah melalui pembahasan teknis lintas kementerian. “Kami sepakat delapan hari cuti bersama, Insyaallah di tahun 2026 semua berjalan baik,” katanya.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini