Doni Salmanan resmi dapat pembebasan bersyarat setelah jalani sebagian hukuman kasus binary option Quotex.
Aktual Tangerang – Influencer Doni Salmanan dikabarkan memperoleh pembebasan bersyarat setelah menjalani sebagian masa hukuman penjara.
Doni Salmanan sebelumnya divonis delapan tahun penjara terkait kasus penipuan investasi binary option Quotex.
Ia juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh pengadilan.
Doni mulai menjalani masa tahanan sejak 9 Maret 2022. Selama ini, ia ditahan di Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung.
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, membenarkan kabar pembebasan tersebut.
“Ya benar, Doni Salmanan mendapatkan pembebasan bersyarat,” kata Kusnali, Jumat (10/4/2026).
Ia menjelaskan, pria yang dikenal dengan sebutan Crazy Rich Bandung itu telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Dia mulai ditahan sejak Maret 2022 dalam kasus ITE dan pencucian uang,” ujarnya.
Kusnali menambahkan, denda Rp1 miliar telah dibayarkan oleh Doni. “Denda tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung,” jelasnya.
Doni memperoleh pembebasan bersyarat sejak Senin, 6 April 2026. Selama menjalani hukuman, Doni menerima remisi total 13 bulan 105 hari.
Remisi diberikan karena yang bersangkutan dinilai berkelakuan baik selama di lapas.
Kusnali menegaskan, pembebasan bersyarat mengacu pada regulasi yang berlaku.
“PB diberikan sesuai peraturan perundang-undangan pemasyarakatan,” katanya.
Selama masa pembebasan bersyarat, Doni wajib melapor ke Bapas Bandung. Ia akan menjalani kewajiban tersebut hingga tahun 2029.
Respons Keluarga
Istri Doni, Dinan Fajrina, mengunggah pesan reflektif di media sosial. Ia menyinggung perjalanan berat sejak kasus menjerat suaminya.
“Orang lain tidak perlu tahu prosesnya, cukup melihat hasil pertolongan Allah,” tulis Dinan.
Unggahan tersebut mendapat berbagai respons dari warganet. Sebagian memuji kesetiaan Dinan selama mendampingi suaminya.
Dinan dan Doni menikah pada 14 Desember 2021. Tak lama setelah menikah, Doni terseret kasus hukum tersebut.
Kasus bermula dari laporan korban berinisial AR pada Februari 2022. Doni kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2022.
Ia dijerat Undang-Undang ITE, KUHP, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang. ***








Leave a Reply