Dari sana, Dessi menghubungi keluarga di Bandung dan langsung melapor ke Polda Metro Jaya.
“Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya cepat sekali menindaklanjuti laporan saya,” katanya.
Polisi segera menuju lokasi penyekapan. Dessi menyaksikan kondisi suaminya sangat mengenaskan. “Punggungnya hancur. Dicambuk terus-menerus. Kalau polisi telat, mungkin kami sudah mati,” ucapnya.
Indra membenarkan bahwa mereka disiksa tanpa henti selama dua hari penuh.
“Kami dipukul pakai selang, kabel besar, hanger, dan disundut rokok,” ungkapnya.

Korban lainnya, Ajit Abdul Majid menambahkan, penyiksaan dilakukan pada siang dan malam hari secara bergantian.
“Istirahat cuma satu dua jam. Setelah itu, disiksa lagi. Benar-benar kejam,” katanya.
Nurul alias Ibenk, korban juga, mengalami perlakuan tak manusiawi selama disekap. “Saya ditendang, dipukul, seperti bukan manusia. Tidak ada belas kasihan,” ungkapnya.
Polda Metro Jaya akhirnya menangkap sembilan orang yang terlibat dalam penyekapan tersebut. Mereka adalah MAM (41), NN (52), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, dan MA (39).
Kesembilan tersangka dijerat Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain.
Ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara atas tindakan penyekapan dan penyiksaan tersebut.









Leave a Reply