Cegah Kekerasan Terhadap Santri, Pesantrenku Aman Dideklarasikan di Tigaraksa

Adi Subchan - 02 August 2026

PBNU meluncurkan Pesantrenku Aman untuk mencegah kekerasan terhadap santri. Program ini mengedepankan kepengasuhan ramah anak dan sistem pelaporan aman. (Foto: Viva.co,id)
PBNU meluncurkan Pesantrenku Aman untuk mencegah kekerasan terhadap santri. Program ini mengedepankan kepengasuhan ramah anak dan sistem pelaporan aman. (Foto: Viva.co,id)

PBNU meluncurkan Pesantrenku Aman untuk mencegah kekerasan terhadap santri. Program ini mengedepankan kepengasuhan ramah anak dan sistem pelaporan aman.

Aktual Tangerang – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendeklarasikan program Pesantrenku Aman untuk mencegah kekerasan di lingkungan pesantren.

Deklarasi berlangsung di Pondok Pesantren Al Mubarok, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Sabtu (1/8/2026).

Ketua PBNU Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan, KH Miftah Faqih, mengatakan program itu menjamin hak dasar santri.

“Pesantren harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh santri,” kata Miftah.

Menurutnya, Pesantrenku Aman menciptakan lingkungan belajar yang bebas dari kekerasan dan diskriminasi.

Program itu juga mendorong transformasi digital serta menjamin akses pendidikan yang layak.

“Aman adalah hak dasar setiap santri. Itu yang ingin kami hadirkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kasus Bullying dan Kekerasan Anak di Tangsel Meningkat

PBNU menyiapkan sejumlah langkah untuk mengimplementasikan program tersebut. Langkah itu meliputi pengawasan, penguatan kepengasuhan, hingga standar kurikulum pesantren.

Staf Khusus Menko PMK Bidang Kerukunan Beragama, Ulun Nuha, menjelaskan terdapat lima aspek utama Pesantrenku Aman.

Kelima aspek itu mencakup kepengasuhan, aturan ramah anak, satgas perlindungan anak, saluran pelaporan, dan infrastruktur pendukung.

“Kami menyusun standar kepengasuhan, membentuk satgas, menyediakan kanal pelaporan, serta memasang CCTV,” kata Ulun.

Ia menambahkan, kanal pelaporan dibuat agar santri berani melapor tanpa rasa takut.

PBNU juga mencatat 15 laporan baru terkait dugaan kekerasan dan legalitas pesantren sepanjang 2026. Kasus tersebut telah ditangani Satuan Tugas (Satgas) PBNU.

PBNU meminta pesantren tanpa izin tidak menggunakan nama pesantren untuk menyelenggarakan pendidikan.

Organisasi itu juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah memberikan gelar kiai kepada pihak yang tidak berkompeten.

“Jumlah kasus memang kecil dibanding total pesantren. Namun, setiap korban tetap harus mendapat keadilan,” ujar Ulun.

Baca Juga :  JAMKOPNAS 2026 Libatkan 36 Kopma, UIN Jakarta Jadi Tuan Rumah

Ia menegaskan keselamatan satu korban tetap menjadi perhatian serius PBNU. Ulun mengajak masyarakat bersikap objektif terhadap keberadaan pesantren di Indonesia.

Menurutnya, jutaan santri dan pengasuh telah menunjukkan praktik pendidikan yang baik.

PBNU juga memperkuat pelatihan perlindungan diri bagi santri dan kepengasuhan ramah anak.

Selain itu, organisasi tersebut mengembangkan platform Big Data Pesantren bersama pemerintah dan jajaran NU.

Program itu diharapkan memperkuat perlindungan santri melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini