BPK menemukan 19 struk BBM perjalanan dinas Disdukcapil Kota Tangerang tidak sesuai data SPBU. Kelebihan pembayaran Rp7,9 juta dikembalikan ke kas daerah.
Aktual Tangerang – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Disdukcapil Kota Tangerang.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025.
Auditor melakukan uji petik terhadap dokumen perjalanan dinas, termasuk bukti pembelian bahan bakar minyak sebagai dasar penggantian biaya transportasi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian dokumen tidak didukung bukti transaksi yang sah.
BPK memeriksa 61 struk pembelian BBM milik Disdukcapil Kota Tangerang. Sebanyak 19 struk bernilai Rp7,9 juta dinyatakan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Auditor kemudian meminta histori transaksi kepada SPBU yang tercantum pada setiap bukti pembelian. Hasil pencocokan menunjukkan sejumlah struk tidak tercatat dalam sistem transaksi SPBU.
Tanggal pembelian, waktu pengisian, volume BBM, hingga nominal transaksi tidak ditemukan pada data SPBU.
BPK menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya validitas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Dalam laporannya, BPK menyatakan, “Pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas belum sepenuhnya didukung bukti yang lengkap dan sah.”
Temuan itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Regulasi tersebut mewajibkan setiap pengeluaran APBD didukung dokumen yang lengkap, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pelaksanaan perjalanan dinas juga harus mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2025.
BPK menilai pengendalian internal pada perangkat daerah belum berjalan optimal.
Pejabat penatausahaan keuangan juga dinilai belum maksimal memverifikasi dokumen sebelum pembayaran dilakukan.
Di sisi lain, pelaksana perjalanan dinas disebut belum mematuhi ketentuan penyampaian bukti penggunaan anggaran.
Temuan Disdukcapil menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap empat organisasi perangkat daerah.
Secara keseluruhan, BPK menemukan 177 struk BBM bermasalah dari 341 struk yang diuji. Nilai keseluruhan temuan tersebut mencapai Rp68.173.145.
Meski demikian, Disdukcapil Kota Tangerang telah menindaklanjuti rekomendasi auditor. Kelebihan pembayaran sebesar Rp7,9 juta telah disetor seluruhnya ke kas daerah.
Penyetoran dilakukan melalui Surat Tanda Setoran sebelum LHP diterbitkan.
BPK merekomendasikan Wali Kota Tangerang memperketat pengendalian perjalanan dinas pada Disdukcapil.
Auditor juga meminta proses verifikasi dokumen diperkuat. Langkah itu penting agar seluruh pengeluaran daerah didukung bukti yang sah.
Selain itu, pengelolaan anggaran diharapkan semakin akuntabel dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, Disdukcapil Kota Tangerang belum memberikan tanggapan. (*)








Leave a Reply