Bongkar Sindikat Kasus Prostitusi Lewat Michat

admin - 16 June 2025

58491aed-db24-4efa-a2f9-50296ea5aa00

Polda Banten Bongkar Sindikat Kasus Prostitusi Lewat Michat di Hotel Kawasan Cilegon

Praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di salah satu hotel kawasan kota Cilegon berhasil dibongkar Polda Banten.

Penggerebekan itu terjadi pada Jumat 13 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB malam, di lokasi Jl. Raya Cilegon No. 50, Kota Cilegon.

Dalam penggerebekan tersebut, Polda Banten berhasil mengamankan enam pelaku yang berperan sebagai mucikari, mereka adalah AL (22), IB (21), RF (31), AM (21), TB (23), dan LS (35).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengungkapkan, enam pelaku yang berperan sebagai mucikari memiliki tugas untuk mencari para lelaki hidung belang melalui aplikasi michat.

“Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan ungkap kasus TPPO dan berhasil menangkap 6 pelaku dengan modus sebagai mucikari yang merekrut, menampung, dan menawarkan para korban pekerja seks komersial dengan menggunakan Aplikasi Michat untuk melayani para lelaki hidung belang,” kata Dian dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).

Dian juga menjelaskan bahwa dalam penggerebekan ini, pihaknya juga mengamankan delapan korban yang dijadikan pekerja seks komersial.

Mirisnya, salah satu korban berinisial NP masih berusia 17 tahun. Sementara korban lainnya berusia dewasa, yakni TA (24), WD (24), RN (30), IS (20), AN (25), AF (25), dan NF (21).

Dari hasil penyidikan, Polda Banten juga menemukan fakta-fakta bahwa tindakan prostitusi TPPO ini juga mendapat fasilitas dari pihak hotel.

Salah satunya dengan menyediakan beberapa kamar khusus untuk menampung para korban serta menjadi tempat melayani pelanggan.

Selama menjalani prostitusi para korban pekerja seks menerima gaji bulanan sebesar Rp9.000.000 juta perbulan.

Baca Juga :  32 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup Sementara pada 29 Juni 2025

Selain itu, mereka juga mendapatkan uang makan harian sebesar Rp100.000 serta uang skincare sebesar Rp200.000 hingga Rp300.000 yang diberikan setiap bulannya.

Dalam seharinya masing-masing korban yang dijadikan pekerja seks biasnya melayani sekitar 9 sampai 11 tamu pria hidung belang.

Dalam penggerebekan ini, Polda Banten juga berhasil mengamankan dua kunci kamar hotel, tujuh unit handphone milik pelaku, 23 alat kontrasepsi, satu buku tamu hotel dan empat lembar tagihan hotel.

Para pelaku akan dikenakan Pasal 2 jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Terus kunjungi website kita di AktualTangerang.com untuk lebih banyak lagi artikel seputar Tangerang Raya dan Nasional. Jangan lupa follow akun sosial media di Instagram dan Tiktok

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini