Bertikai dengan Hotman Paris, Razman Nasution Divonis 1,6 Tahun Penjara

Adi Subchan - 30 September 2025

Pengacara Razman Arif Nasution divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. (Foto: Istimewa)
Pengacara Razman Arif Nasution divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. (Foto: Istimewa)

Pengacara Razman Arif Nasution divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Ia tidak hadir saat putusan.

Aktual Tangerang – Pengacara Razman Arif Nasution dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik.

Razman dilaporkan oleh sesama pengacara, Hotman Paris Hutapea, dalam kasus yang berujung ke meja hijau.

Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Selasa, 30 September 2025.

Saat putusan dibacakan, Razman tidak hadir karena sedang berada di luar negeri, dengan alasan sedang menjalani pengobatan di Malaysia.

Meski tanpa kehadiran terdakwa, majelis hakim tetap melanjutkan sidang pembacaan putusan.

Hakim menyatakan persidangan tetap sah meskipun terdakwa tidak hadir dalam pembacaan vonis.

Baca Juga :  KUHP Baru: Kumpul Kebo Bisa Dipidana

Majelis hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” kata hakim saat membacakan putusan.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dua tahun penjara.

Selain pidana badan, Razman juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta oleh majelis hakim.

Jika tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan hukuman tambahan penjara selama empat bulan.

Kuasa hukum Razman menyatakan keberatan terhadap pembacaan putusan tanpa kehadiran kliennya.

Baca Juga :  Jakbar dan Kota Tangerang Sinergi Bangun Kawasan Berbasis TOD

Setelah menyampaikan protes, tim pengacara Razman memutuskan walk out dari ruang sidang.

Majelis hakim tetap melanjutkan persidangan dan menyelesaikan pembacaan putusan secara penuh tanpa interupsi lanjutan.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini