Benarkah Kafe Bebas Royalti Jika Memutar Musik Klasik?

admin - 08 August 2025

image_2025-08-08_112943443

Benarkah Kafe Bebas Royalti Jika Memutar Musik Klasik?

 

1. Status Domain Publik — Bukan Hak Cipta Aktif

Musik klasik karya komponis seperti Mozart, Beethoven, atau Bach memang sudah bebas hak cipta (domain publik) karena penciptanya telah meninggal lebih dari 70 tahun lalu. Oleh karenanya, karya orisinal mereka dapat digunakan tanpa perlu izin atau royalti.

2. Namun, Royalti Masih Berlaku untuk Rekaman

Meskipun komposisinya sudah bebas itu, versi rekaman modern—termasuk dalam bentuk digital atau live performance—masih dilindungi hak terkait. Artinya, Anda tetap perlu membayar royalti kepada produser rekaman atau pemilik hak atas fonogram.

3. Aturan Umum: Kafe Wajib Membayar Royalti

Secara umum, jika kafe memutar musik komersial—baik instrumental, modern, atau klasik—maka pemilik usaha wajib membayar royalti lewat LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) sesuai UU dan PP yang berlaku:

  • UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

  • PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu & Musik

4. Ada Insentif untuk UMKM

Pemerintah menyediakan skema keringanan atau pembebasan tarif royalti bagi usaha kecil, menengah, maupun mikro (UMKM), dengan mempertimbangkan ukuran usaha dan intensitas pemutaran musik.


Dengan begitu, meskipun karya klasik itu sendiri bebas hak cipta, menggunakan rekamannya atau memutar musik modern tetap harus memenuhi kewajiban royalti.

Terus kunjungi website kita di AktualTangerang.com untuk lebih banyak lagi artikel seputar Tangerang Raya dan Nasional. Jangan lupa follow akun sosial media di Instagram dan Tiktok

Baca Juga :  Polisi Pantau 30 Akun Gengster Usai Tawuran Berdarah di Cikupa

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini