Audit Jaksa Digugat Terdakwa Korupsi Sampah Tangsel

Adi Subchan - 12 October 2025

Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan digelar di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Jumat (10/10/2025). Terdakwa, Sukron Yuliadi Mufti, mempertanyakan dasar audit kerugian negara. (Foto: Kompas.com)
Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan digelar di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Jumat (10/10/2025). Terdakwa, Sukron Yuliadi Mufti, mempertanyakan dasar audit kerugian negara. (Foto: Kompas.com)

Kuasa hukum Sukron Yuliadi pertanyakan audit non-BPK dalam kasus dugaan korupsi proyek sampah DLH Tangsel senilai miliaran rupiah.

Aktual Tangerang – Terdakwa kasus korupsi pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, Sukron Yuliadi Mufti, mempertanyakan dasar audit kerugian negara.

Sukron merupakan mantan Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa yang ditetapkan sebagai terdakwa bersama tiga pejabat DLH Tangsel lainnya.

Mereka adalah Wahyunoto Lukman (mantan Kadis LH), Zeky Yamani (Kasubbag Umum dan Kepegawaian), serta Tubagus Apriliadhi (Kabid Kebersihan).

Melalui kuasa hukumnya, Hutomo Daru Pradipta, Sukron mempersoalkan audit yang tidak berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dalam UU disebutkan hanya BPK yang berwenang menentukan ada atau tidaknya kerugian negara,” ujar Hutomo di Serang, Jumat (10/10/2025).

Baca Juga :  Polisi Gadungan Sekap Korban, Uang Rp7,9 Juta Dirampas

Ia menyoroti penggunaan audit dari kantor akuntan publik oleh jaksa sebagai dasar dakwaan dalam perkara ini. Menurut Hutomo, hal itu bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menghapus frasa “dapat” pada pasal terkait.

Putusan MK tersebut mewajibkan jaksa membuktikan adanya kerugian negara secara pasti, bukan potensi atau kemungkinan saja.

“Jadi, jaksa harus menyertakan hasil audit investigasi resmi dari lembaga berwenang seperti BPK,” tegasnya.

Hutomo juga mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024 tentang ketentuan kewenangan audit kerugian negara.

“SEMA menyatakan bahwa hanya BPK yang berwenang menetapkan kerugian negara dalam perkara pidana korupsi,” ujarnya.

Ia menilai dakwaan jaksa terhadap kliennya prematur dan berpotensi cacat hukum jika tidak disertai audit BPK.

Baca Juga :  Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Terhubung Kelompok Ekstremisme TCC

“Dengan begitu, eksepsi kami layak diterima majelis hakim dan dakwaan seharusnya tidak dilanjutkan,” tutur Hutomo.

Menurut tim kuasa hukum, proyek pengelolaan sampah yang dituduhkan telah diselesaikan sesuai kontrak dengan Pemkot Tangsel. Mereka menilai Kejaksaan terlalu terburu-buru menaikkan status perkara tanpa hasil audit resmi dari BPK.

“Klien kami punya bukti bahwa proyek selesai sesuai kontrak. Jadi, tidak ada unsur kerugian negara,” pungkas Hutomo.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini