Ketua Umum PSTI Gugat Putusan BAKI, Nilai Proses Tak Sportif

Iskandar Noer - 24 October 2025

Ketua Umum PB PSTI, Asnawi Abdul Rahman, menggugat Putusan BAKI Nomor: 02/BAKI/PSIV/2025 ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Foto: Istimewa)
Ketua Umum PB PSTI, Asnawi Abdul Rahman, menggugat Putusan BAKI Nomor: 02/BAKI/PSIV/2025 ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Foto: Istimewa)

Aktual Tangerang – Ketua Umum PB PSTI, Asnawi Abdul Rahman, menggugat Putusan BAKI Nomor: 02/BAKI/PSIV/2025 ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Gugatan diajukan setelah Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) membatalkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) PSTI Tahun 2024.Munas tersebut menetapkan kepengurusan PB PSTI periode 2025–2029.

Asnawi menilai proses pemeriksaan dan putusan BAKI tidak sesuai Hukum Acara Arbitrase.
Ia juga menuding adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase.

Sidang perdana digelar, Kamis (23/10/2025), namun pihak termohon tidak hadir. Rencananya sidang di tunda hingga 3 November 2025.

Dalam gugatannya, Asnawi menjelaskan Munas PSTI 2024 digelar berdasarkan rekomendasi KONI Pusat.
Pelaksanaan Munas juga dihadiri dan dibuka oleh Wakil Ketua Umum I KONI Pusat.

Namun, KONI Pusat tidak menjadi pihak dalam pemeriksaan arbitrase BAKI. Padahal, lembaga tersebut memiliki peran penting dalam menjelaskan rekomendasi pelaksanaan Munas PSTI 2024.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Buka Peluang Turunkan Tarif PPN pada 2026

Asnawi menyoroti kejanggalan lain, yakni kuasa hukum pemohon arbitrase berasal dari Ketua Bidang Hukum KONI Pusat. Menurutnya, hal ini menimbulkan konflik etik dan berpotensi menciptakan konflik internal di tubuh KONI Pusat.

Ia menegaskan Munas PSTI 2024 di Sukabumi dihadiri 24 Pengprov PSTI dan telah sesuai AD/ART organisasi.
Namun, BAKI membatalkan hasil Munas tanpa mempertimbangkan fakta di lapangan.

“KONI hadir membuka Munas, memakai atribut resmi, dan menyaksikan 24 provinsi hadir.

Keputusan Munas diambil aklamasi. Namun, gugatan justru datang dari pihak yang tidak hadir,” ujar Asnawi.

Ia juga menilai saksi dari pihak pemohon di BAKI berasal dari anggota bidang organisasi KONI Pusat.
Saksi tersebut bahkan mengoreksi atasannya sendiri saat memberikan kesaksian. “Ini jelas melanggar etik dan jauh dari sportifitas,” tambahnya.

Asnawi menilai situasi ini menjadi preseden buruk bagi penyelesaian sengketa olahraga melalui arbitrase tunggal.
Apalagi, polemik ini terjadi menjelang persiapan tim nasional sepaktakraw menuju SEA Games Bangkok.

Ia khawatir kisruh hukum dan administrasi akan berdampak buruk terhadap pembinaan atlet sepaktakraw nasional.

Kemenpora disebut ikut mengambil alih sebagian tanggung jawab terkait keikutsertaan tim di ajang internasional.
Namun, status kepengurusan PSTI tetap menjadi masalah yang perlu segera diselesaikan.

Asnawi menegaskan langkah hukum ini ditempuh untuk menjernihkan tata kelola organisasi. Ia berharap proses hukum berjalan adil, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini