DP3A Kabupaten Tangerang mencatat 120 kasus kekerasan seksual sepanjang Januari-Mei 2026. Mayoritas korban merupakan anak usia sekolah.
Aktual Tangerang – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang mencatat 120 kasus kekerasan dan pelecehan seksual sepanjang Januari-Mei 2026.
Sebagian besar korban yang melapor merupakan anak-anak usia sekolah.
Tingginya angka kasus tersebut mendorong DP3A memperkuat layanan pendampingan bagi korban.
Layanan yang diberikan meliputi trauma healing, konsultasi psikologis, bantuan hukum, dan pendampingan pelaporan.
Kepala DP3A Kabupaten Tangerang Asep Suherman mengatakan pemulihan korban menjadi bagian penting dalam penanganan kasus.
Menurutnya, proses hukum terhadap pelaku harus diimbangi dengan pemulihan kondisi psikologis korban.
“Korban perlu didampingi hingga traumanya berangsur pulih dan dapat kembali beraktivitas normal,” kata Asep, Kamis (11/6/2026).
DP3A bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Lembaga tersebut juga menggandeng psikolog profesional untuk mendukung proses pemulihan korban.
“Kami menyiapkan psikolog yang bekerja sama dengan UPTD PPA untuk memberikan trauma healing,” ujarnya.
Selain pendampingan psikologis, DP3A menyediakan layanan konsultasi dan bantuan hukum. Layanan tersebut bertujuan memberikan rasa aman kepada korban saat menempuh proses hukum.
“Kami juga menyediakan konsultasi hukum dan pendampingan pelaporan bagi korban,” tutur Asep.
Ia berharap korban berani melaporkan kasus yang dialami agar pelaku dapat diproses sesuai hukum.
Asep menjelaskan durasi pemulihan setiap korban berbeda-beda. Tingkat trauma menjadi faktor utama yang menentukan lama pendampingan.
“Ada korban yang cukup satu kali pendampingan, ada juga yang memerlukan beberapa kali terapi,” jelasnya.
Berdasarkan catatan DP3A, seluruh korban yang melapor telah memperoleh pendampingan sesuai kebutuhan. Sebagian korban juga mendapatkan layanan trauma healing untuk membantu pemulihan mental dan emosional.
“Dari Januari hingga Mei terdapat sekitar 120 kasus yang dilaporkan kepada DP3A,” ungkap Asep.
Ia menambahkan mayoritas korban berasal dari kalangan anak usia sekolah.
Sementara itu, proses hukum terhadap pelaku menjadi kewenangan aparat kepolisian.
Selain menangani korban, DP3A terus melakukan upaya pencegahan. Sosialisasi dilakukan di sekolah, lingkungan masyarakat, hingga tingkat desa dan kecamatan.
Langkah tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kekerasan seksual.
Asep mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan kasus pelecehan maupun kekerasan seksual.
Laporan dapat disampaikan melalui satgas perlindungan perempuan dan anak di desa serta kecamatan. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan SAPA 129.
Asep mengingatkan orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. Menurutnya, banyak kasus terjadi di lingkungan yang dekat dengan korban.
“Biasanya kekerasan seksual terjadi di lingkungan terdekat. Karena itu, peran orangtua sangat penting,” pungkasnya. (*)








Leave a Reply