Akses Jalan di Ciputat Ditutup Beton, Ibu Hamil Terisolasi

Adi Subchan - 09 October 2025

Puluhan warga Ciputat terisolasi akibat penutupan jalan beton oleh pihak yang mengklaim lahan pribadi tanpa prosedur hukum. (Foto: kompas.com)
Puluhan warga Ciputat terisolasi akibat penutupan jalan beton oleh pihak yang mengklaim lahan pribadi tanpa prosedur hukum. (Foto: kompas.com)

Puluhan warga Ciputat terisolasi akibat penutupan jalan beton oleh pihak yang mengklaim lahan pribadi tanpa prosedur hukum.

Aktual Tangerang – Puluhan warga di Jalan Gelatik, RT 01 RW 03, Ciputat, Tangerang Selatan, mengeluhkan penutupan akses jalan utama.

Penutupan dilakukan menggunakan pagar beton sejak tiga hari terakhir tanpa pemberitahuan resmi kepada warga.

Sebanyak 12 kepala keluarga, atau lebih dari 30 warga, kini terisolasi dan sulit beraktivitas.

Warga terpaksa membuat jalur alternatif melalui pagar rumah salah satu warga, dialasi triplek seadanya.

Pagar itu dicat hitam dan panjangnya sekitar dua meter, cukup untuk dilewati motor kecil.

“Itu jalur darurat tanpa izin, yang penting warga bisa keluar rumah,” ujar Deden, salah satu warga, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/10/2025).

Baca Juga :  Jumlah Penduduk Miskin di Kabupaten Tangerang Terbanyak se-Banten

Penutupan jalan juga berdampak serius pada seorang ibu hamil yang tinggal di kawasan tersebut. Menurut Deden, penutupan dilakukan oleh pihak yang mengklaim kawasan sebagai tanah milik pribadi.

Warga berharap pemerintah segera turun tangan membuka kembali akses jalan utama.

“Harapan kami cuma satu, jalan dibuka kembali. Urusan tanahnya bisa diselesaikan belakangan,” kata Deden.

Deden menilai penutupan jalan tanpa prosedur hukum resmi merupakan tindakan ilegal.

Warga sempat ditawari kompensasi Rp10 juta per KK agar bersedia mengosongkan lahan.

Namun, tawaran tersebut ditolak karena belum ada keputusan hukum tetap. “Mereka tutup jalan agar warga menyerah. Padahal jalan ini hibah pemilik lama, sudah digunakan lama,” ujarnya.

Baca Juga :  Lansia Tabrak Pemotor hingga Tewas di Green Lake City

Warga juga telah mengirimkan surat penolakan ke pihak Kelurahan untuk meminta mediasi. Namun, pada Senin (6/10/2025), pihak yang mengklaim lahan tetap datang dan menutup jalan.

Penutupan dilakukan tanpa surat resmi, hanya berdasarkan klaim lisan sepihak.

“Kalau mau tutup jalan, harusnya ada prosedur. Ini ilegal dan tidak ada surat apa pun,” kata Deddy.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini