8 Kawasan Industri di Kabupaten Tangerang Belum Punya IPAL Terpadu

Adi Subchan - 29 October 2026

DLHK Kabupaten Tangerang mencatat baru dua dari 10 kawasan industri memiliki IPAL terpadu. Kawasan yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenai sanksi hingga pencabutan izin. (FOTO: iStockphoto/ILUSTRASI)
DLHK Kabupaten Tangerang mencatat baru dua dari 10 kawasan industri memiliki IPAL terpadu. Kawasan yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenai sanksi hingga pencabutan izin. (FOTO: iStockphoto/ILUSTRASI)

Aktual Tangerang – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, menyoroti minimnya kawasan industri yang memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) terpadu atau komunal. Dari 10 kawasan industri yang terdata, baru dua kawasan yang diketahui memiliki fasilitas pengolahan limbah tersebut.

Kepala Seksi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha, mengatakan dua kawasan industri yang telah memiliki IPAL terpadu adalah Kawasan Griya Idola dan Kawasan Citra Marga Mulya di Balaraja.

“Kawasan industri yang ada di Kabupaten Tangerang yang sudah memiliki IPAL terpadu hanya ada dua, Griya Idola sama Kawasan Citra Marga Mulya di Balaraja,” katanya di Tangerang, Rabu (28/10/2026).

Menurut Sandi, penyediaan IPAL komunal merupakan salah satu persyaratan wajib dalam pembentukan kawasan industri.

Fasilitas tersebut berfungsi mengolah air limbah agar memenuhi ketentuan sebelum dialirkan ke lingkungan atau sistem pembuangan yang diizinkan.

Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala. Menurut Sandi, terdapat kebijakan khusus atau rekomendasi tertentu dari pemerintah pusat yang memberikan tenggat waktu pembangunan IPAL setelah izin kawasan diterbitkan.

Baca Juga :  Pemkab Tangerang Bentuk Satgas Anti Rentenir, Incar "Lintah Darat"

DLHK Kabupaten Tangerang berupaya menindaklanjuti persoalan tersebut melalui koordinasi dengan instansi terkait. Salah satunya dengan menyurati pihak berwenang agar kewajiban pengolahan limbah di kawasan industri dapat dipenuhi.

“Makanya kita bersurat. Kalau kita dari sisi pengendalian pencemarannya terkait lingkungan hidup, nah kalau dari instansi perdagangan itu terkait dengan izin usaha kawasannya,” katanya.

Sandi menilai pengawasan lintas sektor perlu diperkuat untuk memastikan kewajiban penyediaan fasilitas pengolahan limbah dapat ditegakkan.

Apabila pengelola kawasan industri tidak memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu yang ditentukan, sanksi dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang dalam jangka waktu tertentu tidak dikerjakan atau dijalankan, tentu bisa diberikan sanksi hingga pencabutan izin usaha kawasannya,” kata dia. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini