5.127 Penerima Bansos Tangsel Terindikasi Main Judol, Pamulang Terbanyak

Adi Subchan - 26 August 2026

Dinsos Tangsel mencatat 5.127 penerima bansos terindikasi judi online. Penerima dapat mengajukan klarifikasi untuk memulihkan bantuan. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)
Dinsos Tangsel mencatat 5.127 penerima bansos terindikasi judi online. Penerima dapat mengajukan klarifikasi untuk memulihkan bantuan. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

Dinsos Tangsel mencatat 5.127 penerima bansos terindikasi judi online. Penerima dapat mengajukan klarifikasi untuk memulihkan bantuan.

Aktual Tangerang – Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan mencatat 5.127 penerima bansos terindikasi terlibat judi online.

Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos Tangsel Yasir Arafat mengatakan data tersebut tersebar di tujuh kecamatan.

“Di Tangsel ada 5.127 penerima bansos yang terindikasi judol,” kata Yasir, Selasa (25/8/2026).

Kecamatan Pamulang menjadi wilayah dengan jumlah penerima bansos terindikasi judi online terbanyak.

Di Pamulang, tercatat 1.330 penerima bansos masuk dalam daftar indikasi tersebut. Kecamatan Ciputat berada di urutan kedua dengan 1.029 penerima bansos terindikasi judol.

Selanjutnya, Kecamatan Pondok Aren mencatat 825 penerima bansos terindikasi judi online. Lalu, Kecamatan Serpong memiliki 620 penerima bansos yang masuk dalam daftar indikasi.

Baca Juga :  Gara-gara Judi Online, Guru Ngaji Habisi Nyawa Teman

Kemudian, Kecamatan Ciputat Timur tercatat memiliki 608 penerima bansos terindikasi judol.

Sementara itu, Kecamatan Setu mencatat 377 penerima bansos terindikasi judi online.

Jumlah paling sedikit ditemukan di Kecamatan Serpong Utara dengan 338 penerima bansos.

Data Penerima Bansos

Yasir menjelaskan data tersebut bukan hasil pendataan langsung Dinsos Kota Tangerang Selatan. Data tersebut merupakan hasil pemadanan data penerima bansos dengan transaksi keuangan.

“Data exclude dari pusat, menurut informasi pusat merupakan hasil padanan data penerima bantuan Kemensos,” ujar Yasir.

Data tersebut dipadankan dengan informasi transaksi keuangan yang berasal dari PPATK.

Yasir menegaskan status indikasi tersebut masih memungkinkan penerima melakukan klarifikasi.

Penerima yang merasa tidak terlibat judi online dapat mengajukan klarifikasi.

Langkah tersebut dapat dilakukan untuk memulihkan kembali status bantuan sosial mereka.

Baca Juga :  Kualitas Udara Buruk, Kasus ISPA di Rajeg Tembus 3.307

Cara Penerima Bansos Mengajukan Klarifikasi

Penerima bansos dapat menghubungi pendamping sosial untuk melakukan proses klarifikasi. Mereka juga dapat mendatangi kantor kelurahan sesuai domisilinya.

Penerima kemudian diminta membuat surat pernyataan terkait dugaan aktivitas judi online.

Selain itu, penerima diminta menutup atau menonaktifkan rekening yang terindikasi.

Bukti penutupan rekening kemudian diserahkan kepada pendamping sosial atau operator kelurahan.

“Bukti penutupan atau penonaktifannya diserahkan ke pendamping sosial atau operator kelurahan,” kata Yasir.

Dokumen tersebut selanjutnya diunggah melalui sistem yang telah tersedia.

“Selanjutnya KPM menunggu untuk penerimaan bansosnya kembali,” pungkasnya. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini