Sebanyak 178 warga Tangerang ubah kolom agama di KTP menjadi Penghayat Kepercayaan. Diatur dalam putusan MK dan Perpres 96/2018.
Aktual Tangerang – Fenomena unik terjadi di Kabupaten Tangerang. Ratusan warga mengubah kolom agama di KTP menjadi “Penghayat Kepercayaan”.
Suasana Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangerang tampak berbeda dari biasanya.
Beberapa warga datang bukan untuk perpanjangan KTP, melainkan untuk mengubah kolom agama.
Menurut data Disdukcapil, sejak Januari hingga Juni 2025, tercatat 178 warga memilih status Penghayat Kepercayaan.
Kepala Bidang PIAK Disdukcapil Tangerang, Farhana, membenarkan peningkatan tersebut kepada wartawan, Senin (6/10/2025).
“Total 178 orang sudah tercatat sebagai Penghayat Kepercayaan di Kabupaten Tangerang,” kata Farhana.
Ia menegaskan, proses perubahan agama di KTP tidak bisa dilakukan sembarangan.
Warga wajib melampirkan surat keterangan dari Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI).
MLKI merupakan organisasi resmi di bawah Kementerian Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Surat keterangan dari MLKI menjadi dasar perubahan data agama dalam dokumen kependudukan.
Permohonan bisa diajukan di kantor kecamatan, kantor Disdukcapil, atau gerai pelayanan publik.
Di antaranya adalah gerai pelayanan di Mal Citra Raya dan Pelayanan Publik Intermoda BSD.
“Syaratnya sama seperti pengurusan dokumen lainnya,” tambah Farhana.
Perubahan kolom agama ini diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016.
Putusan MK tersebut menegaskan hak konstitusional warga untuk mencantumkan kepercayaannya secara administratif.
Aturan teknisnya dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.
“Ini hak warga negara yang dilindungi konstitusi,” tutup Farhana.








Leave a Reply