Disdikbud Banten membatasi penggunaan handphone di SMA dan SMK selama jam sekolah mulai Februari 2026.
Aktual Tangerang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdinbud) Provinsi Banten membatasi penggunaan handphone bagi guru dan siswa SMA/SMK sederajat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/0374-Dindikbud/2026.
Kepala Seksi SMK KCD Disdikbud Banten, Maksis Sakhabi, menyebut kebijakan diuji coba Februari hingga April 2026.
“Surat edaran sudah disampaikan ke seluruh sekolah dan mulai diberlakukan pekan ini,” kata Maksis, Rabu (4/2/2026).
Pembatasan dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan siswa dan mencegah dampak negatif perkembangan teknologi.
Meski dibatasi, handphone tetap dapat digunakan untuk mata pelajaran tertentu sebagai penunjang kegiatan belajar.
“Contohnya jurusan Desain Komunikasi Visual saat praktik pembuatan video dalam konteks pembelajaran,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, siswa yang membawa handphone wajib mengumpulkannya kepada pihak sekolah.
Handphone akan dikembalikan setelah kegiatan belajar mengajar selesai dilaksanakan.
Sekolah juga diminta menyosialisasikan nomor darurat kepada orang tua siswa.
“Jika ada keadaan mendesak, orang tua tetap bisa menghubungi melalui kontak darurat sekolah,” katanya.
Selain itu, sekolah wajib membentuk satuan tugas pengawas yang melibatkan guru dan perwakilan OSIS.
Satgas bertugas mengawasi dan mengevaluasi perilaku siswa selama masa uji coba kebijakan.
“Jika ada pelanggaran, sanksinya bersifat edukatif, bukan kekerasan,” tegas Maksis. ***









Leave a Reply