Polres Tangerang Selatan menangkap OF (19) pelaku pencabulan anak di Cisauk. Polisi tegaskan komitmen lindungi korban.
Aktual Tangerang – Unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan menangkap pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku berinisial OF (19) diamankan oleh penyidik Polres Tangerang Selatan.
“Kami mengamankan seorang tersangka berinisial OF,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan.
Wira menjelaskan, tersangka mengenal korban sejak 2019 saat keduanya masih duduk di bangku SMP.
Peristiwa pencabulan terjadi pada Agustus 2025 di sebuah apartemen wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Saat kejadian, tersangka menjemput korban yang sedang menjalani praktik kerja lapangan.
“Tersangka membawa korban ke apartemen dan melakukan pencabulan,” ujar Wira.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan komitmen Polri melindungi anak.
“Polri tegas menindak pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” kata Budi Hermanto.
Tersangka dijerat sejumlah pasal terkait kejahatan seksual terhadap anak.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat melapor melalui layanan 110 jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. ***









Leave a Reply