Pria di Tangerang ditetapkan tersangka setelah membunuh ayah kandung. Polisi menduga motif ekonomi dan perbaikan angkot.
Aktual Tangerang – Seorang pria berinisial FK (38), ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap ayah kandungnya, LHN (75).
Peristiwa itu terjadi di Desa Kampung Kelor, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut kejadian berlangsung Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Korban ditemukan tewas di rumahnya oleh adik kandungnya.
“Kejadian diketahui keluarga setelah pelapor mendapat informasi dari anaknya,” kata Budi, Minggu (18/1/2026).
Pelapor kemudian mendatangi rumah korban dan memastikan korban telah meninggal dunia. Kasus tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Sepatan untuk penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan saksi, tersangka diduga mencekik korban sebelum memukul menggunakan balok.
“Setelah korban terjatuh, tersangka kembali memukul wajah korban memakai hebel beberapa kali,” ujar Budi.
Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami pendarahan dan retak pada bagian kepala. Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Usai kejadian, saksi melihat tersangka meninggalkan rumah korban.
Polisi menduga motif pembunuhan berkaitan dengan persoalan ekonomi keluarga. Tersangka membutuhkan uang untuk kebutuhan rumah tangga serta perbaikan kendaraan angkutan kota (angkot).
“Korban sebelumnya menjanjikan uang hasil penjualan rumah, namun belum diberikan,” ungkap Budi.
Penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi.
Polisi juga mengamankan barang bukti dan menggelar perkara sebelum menetapkan tersangka. “Penetapan tersangka didasarkan minimal dua alat bukti yang sah,” jelas Budi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat 1 KUHP. Ancaman pidana maksimal bagi tersangka adalah 15 tahun penjara.









Leave a Reply